Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas Cabuli Anak Asuhnya, Modus Ingin Memijat Korban

eorang pimpinan panti asuhan di Banyumas tega mencabuli anak asuhnya sendiri.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas.
Pelaku adalah UP (51) warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, seorang pimpinan pantu asuhan di Banyumas tega mencabuli anak asuhnya sendiri saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (16/2/2023). 

Kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan.

"Pelaku langsung meremas area sensitif korban dengan kedua tangannya sambil berkata 'saya pijit biar enak badannya'.

Sehingga korban menyingkirkan tangan pelaku serta menutup area sensitifnya.

Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata 'diam saja ya' sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/2/2023).

Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan bh serta baju korban.

Kemudian saat keluar kamar berkata "kalau pengen uang ambil saja di loker".

Selanjutnya pelaku keluar kamar.

Korban menuju loker yang berada di dalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp 50 ribu.

Uang itu digunakan untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi ke loker.

"Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," imbuhnya.

Saat ini pelaku UP beserta barang bukti telah diamankan.

Barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong bh warna pink, satu potong celana dalam warna cream serta satu potong celana panjang trening warna biru kami amankan guna proses hukum lebih lanjut.

UP dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved