Berita Regional
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji Subsidi Berkedok Pangkalan Pertamina
Pangkalan gas SY menjadi lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/2/2023) malam.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Pangkalan gas elpiji subsidi SY di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, digerebek polisi, Rabu (15/2/2023) malam.
Dari hasil penggerebekan, ditangkap pemilik pangkalan wanita berinisial SY (41) bersama dua keluarganya B (saudara pelaku) dan N (paman pelaku).
Di pangkalan itu diduga terjadi tindak pidana pengoplosan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi sejak Maret 2022.
Baca juga: Apakah Pembelian Gas Elpiji Kg di Semarang Sudah Menggunakan e-KTP?
Lalu ditangkap EA yang diduga berperan sebagai penadah dari elpiji oplosan milik SY.
"Pelaku kita tangkap pada Rabu (15/2/2023) pukul 19.00 WIB di Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Mereka ditangkap saat mengoplos gas elpiji subsidi ke non-subsidi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Jumat (17/2/2023) di Mapolda Sumbar.
Dwi menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap adalah wanita SY (41).
Lalu pria B dan N yang berperan sebagai pembantu SY untuk mengoplos gas. Keduanya merupakan saudara dan paman SY.
"Lalu ES sebagai penadah dari gas oplosan tersebut," jelas Dwi.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adib Rojikan menjelaskan, modus pelaku memindahkan gas subsidi ke non-subsidi.
SY sendiri merupakan pemilik pangkalan gas elpiji non-subsidi yang terdaftar dan memiliki izin.
"Modusnya yaitu menyisikan 100 tabung gas non-subsidi dari total 300 tabung gas yang diperolehnya.
Seratus tabung itu kemudian dioplos ke tabung non-subsidi sehingga memiliki harga jual lebih mahal," kata Adib.
Baca juga: Kata Emak-emak Soal Elpiji 3 Kg Cuma Dijual di Penyalur Resmi: Jauh, Pakai KTP, Bayar Lagi
Adib mengatakan, setelah gas dipindahkan ke tabung non-subsidi sebesar 5,5 kilogram dan 12 kilogram, ES menjualnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
"Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar," kata Adib. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pangkalan LPG Subsidi di Padang Digerebek Polisi, 4 Pelaku Ditangkap Saat Mengoplos Gas"
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.