Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

42 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi, Terciduk Lagi Balapan Liar di JLS Pati

Para pelanggar diminta mengganti suku cadang dengan standar pabrikan serta membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
POLRESTA PATI
Petugas Gabungan Polresta Pati menyita puluhan sepeda motor yang terlibat balapan liar pada akhir pekan lalu di JLS Pati. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - 42 sepeda motor berknalpot brong disita Polresta Pati dalam razia balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati.

KBO Sat Lantas Polresta Pati, Ipda Muslimin mengatakan, pihaknya kerap mendapat aduan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang melakukan balap liar.

"Pada Sabtu lalu kami mengerahkan 30 personel gabungan Polresta Pati yang terdiri atas Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta, dan Sat Lantas."

"Dengan menggunakan metode hunting system, petugas gabungan berpatroli menyisir setiap penggal jalan yang ada di Kota Pati dan JLS," kata Ipda Muslimin kepada Tribunjateng.com, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Warga Desa Kosekan Pati Bisa Sedikit Tersenyum, Korban Terdampak Banjir Dapat Bantuan Beras

Baca juga: 124 PNS Pemkab Pati Terima SK Pensiun, Henggar: Ini Bukan Akhir Segalanya

Selain melakukan penindakan, Polresta Pati juga memberikan edukasi humanis kepada para pemuda tentang larangan penggunaan knalpot brong dan balap liar.

“Kami mengedukasi para pemuda bahwa selain melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum, balap liar juga membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain," kata dia.

Dari hasil operasi, Polresta Pati menyita 42 motor berknalpot brong yang terlibat balap liar. 

Kepada para pelanggar, Ipda Muslimin menyampaikan bahwa kendaraan bisa diambil setelah sidang dengan membayar denda yang sudah ditentukan Kejaksaan Negeri Pati.

Para pelanggar juga diminta mengganti suku cadang dengan standar pabrikan serta membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

“Motor yang kami amankan bisa diambil oleh pemilik setelah sidang dengan membayar denda di Kejaksaan Negeri Pati."

"Setelah itu membawa surat-surat kendaraan dan mengganti suku cadang kendaraan bermotor sesuai standar pabrikan."

"Setelah itu motor baru boleh dibawa pulang," tandas dia. (*)

Baca juga: Tunggu Stok Habis, Alasan Pedagang Pasar Karangayu Semarang Jual Beras Harga Lama

Baca juga: Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Sudah Hadir di Kudus, Buka Setiap Hari 24 Jam

Baca juga: Briptu Agung Bakal Diberhentikan Tidak Hormat? Pasca Ngamuk di Nglimut Kendal dan Positif Narkoba

Baca juga: 16 Angkutan Ilegal Disita Tim Gabungan, Hasil 14 Hari Operasi Keselamatan di Bergas Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved