Berita Kudus
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Sudah Hadir di Kudus, Buka Setiap Hari 24 Jam
Setiap pengisian kendaraan listrik diperkirakan membutuhkan waktu 2 hingga 3 jam sampai full dengan biaya Rp 2.466,78/kWh.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
"Launchingnya dalam waktu dekat, tapi sekarang sudah bisa dipakai," jelasnya.
Diketahui bahwa, SPKLU di Kudus tergolong jenis medium.
Baca juga: CSR Perusahaan Diusulkan Sebesar 2 Persen, Pansus II DPRD Kudus Dalami Tanggapan Perusahaan
Stasiun ini terintegrasi dengan aplikasi Charge.In dan e-Money bernama Link Aja, dengan kapasitas hingga 25 kW.
Setiap pengisian diperkirakan membutuhkan waktu 2 hingga 3 jam sampai full dengan biaya Rp 2.466,78/kWh.
Stasiun ini menyediakan 3 model socket.
Meliputi CCS2 untuk kendaraan produk Tesla, Hyundai, hingga Porsche.
Lalu tipe CHADEMO untuk semua jenis kendaraan produk Jepang, dan AC TYPE2 untuk kendaraan semua produk.
"Kami juga sediakan ruang tunggu lengkap dengan fasilitas ngopi, dan televisi supaya masyarakat lebih nyaman," ujarnya. (*)
Baca juga: Briptu Agung Bakal Diberhentikan Tidak Hormat? Pasca Ngamuk di Nglimut Kendal dan Positif Narkoba
Baca juga: 16 Angkutan Ilegal Disita Tim Gabungan, Hasil 14 Hari Operasi Keselamatan di Bergas Semarang
Baca juga: Semarang Mulai Berlakukan KTP Digital, Tahun Ini Ditarget Bisa Capai 25 Persen
Baca juga: Warga Desa Kosekan Pati Bisa Sedikit Tersenyum, Korban Terdampak Banjir Dapat Bantuan Beras
tribunjateng.com
tribun jateng
PT PLN UP3 Kudus
Kudus
kendaraan listrik
PLN
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
SPKLU
Yunarsih
Charge.In
Kenduren Massal Hari Jadi, Kudus Kota Toleransi yang Harus Terus Dirawat dan Dijaga |
![]() |
---|
Jadi Magnet Internasional, Universitas Muria Kudus Gaet Mahasiswa Asal Yaman hingga Nigeria |
![]() |
---|
Kilas Balik 476 Tahun Kabupaten Kudus Warnai Peradaban Indonesia |
![]() |
---|
Dampak Pemangkasan Transfer APBN: Bupati Kudus Putar Otak, Siap Prioritaskan Anggaran untuk Warga |
![]() |
---|
Akhir Penantian 35 Tahun: Lahan MAN 1 Kudus Resmi Dihibahkan Pemerintah Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.