Berita Batang
Satreskrim Polres Batang Berhasil Amankan Puluhan Ribu Pil Hexymer, Pelaku Sembunyikan di Tanah
Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan seorang warga Desa Sumber, Kecamatan Wonotunggal berinisial FK (24) lantaran telah mengedarkan
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan seorang warga Desa Sumber, Kecamatan Wonotunggal berinisial FK (24) lantaran telah mengedarkan obat terlarang.
Puluhan ribu pil psikotropika golongan IV jenis Hexymer itu sempat disembunyikan pelaku dengan cara menguburkan di dalam tanah di kebun belakang rumah untuk mengelabui petugas.
Namun berkat kejelian Tim Resmob, akhirnya Hexymer yang masih terbungkus dalam botol tersebut berhasil ditemukan dan saat ini telah diamankan.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharja menjelaskan obat-obatan terlarang tersebut dibeli oleh tersangka melalui online dan selanjutnya dijual kembali dengan cara diecer.
"Tersangka membeli Hexymer dengan harga Rp 650 ribu perbotol yang berisi seribu butir, lalu obat tersebut dibungkus ulang dengan plastik berisi 4 butir dan dijual dengan harga Rp 10 ribu," tutur Kompol Raharja didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (21/02/2023).
Wakapolres menjelaskan, penangkapan tersangka sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wonotunggal.
Berdasar informasi tersebut, jajaran Satreskrim kemudian langsung bergerak dan berhasil melacak keberadaan tersangka.
"Pelaku dibekuk di rumahnya, pada awalnya petugas berhasil mengamankan satu botol pil Hexymer berisi 400 butir, namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata ditemukan sebanyak 10.700 butir lagi yang disembunyikan dengan cara ditanam di tanah di belakang rumah," jelasnya.
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
"Tersangka sendiri terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan oleh penyidik," imbuh Wakapolres.
Sementara itu, FK mengaku membeli pil Hexymer secara online, obat-obatan tersebut kemudian dikemas ulang dan dijual pada pembeli yang merupakan warga sekitar.
"Pil Hexymer saya jual pada pembeli yang berasal dari sekitar Kecamatan Wonotunggal dan juga Bandar, jika pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual," pungkas FK.(din)
Baca juga: Aktivitas Terbaru Aming Setelah Ubah Penampilan, Ikut Kajian Berdoa Semoga Istiqomah
Baca juga: Serapan Anggaran UMKM di Jateng Minim, Ini Kata Dinkop UKM Jateng
Baca juga: Kronologi Mantan Satpam OJK Menipu Belasan Orang Demi Judi Online
Baca juga: Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, Ini Rincian Data Kecelakaan, Teguran dan Tilang Manual
Kasus Laka Air Meningkat, Relawan Batang Ditempa Ilmu Water Rescue di Pantai Sigandu |
![]() |
---|
DP3AP2KB Batang Dorong Perempuan Mandiri Lewat Pendidikan Pemberdayaan |
![]() |
---|
HUT Ke-80, PMI Batang Gelar Donor Darah dan Tanam Mangrove di Pantai Sicepit |
![]() |
---|
DPUPR Batang Tertibkan Tiang Provider di Jalan Ahmad Yani, Ini Dasar Hukumnya |
![]() |
---|
Pemkab Batang Apresiasi BPI Dukung UHC, 175 Warga Prasejahtera Kini Terlindungi JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.