Pemilu 2024
Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD Jateng, KPU Jepara: 848 Pendukung Terverifikasi
Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Verifikasi faktual pertama dukungan calon Anggota DPD di Kabupaten Jepara sedang berlangsung.
Verifikasi ke-1 berlangsung hingga 26 Februari 2023.
Hingga kini, KPU Kabupaten Jepara telah memverifikasi 848 nama pendukung.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan, di Jawa Tengah ada 11 nama bakal calon DPD yang lolos tahap verifikasi administrasi.
Dari jumlah tersebut, kata dia, 9 nama bakal calon DPD memiliki sampel dukungan di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Pj Bupati Jepara Harap Pameran JIFBW Memperluas Pemasaran Furniture Jepara
Baca juga: Edy Sujatmiko Terpilih Lagi Jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri Jepara, PJ Bupati: Terus Beri Pelayanan
“Verifikasi faktual ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan,” kata Muhammadun kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/2/2023).
Mengacu Pasal 107 PKPU Nomor 10 Tahun 2022, verifikasi faktual dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain.
Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati.
"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir di lembar kerja verifikasi faktual dengan KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan," ujar Muhammadun.
Dia menerangkan, bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Di daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah, lanjut Muhammadun, karena jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka seorang bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih.
Mereka tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten kota di Jawa Tengah. (*)
Baca juga: Satpol PP Karanganyar: Perda Terbaru Menyoal Penertiban PGOT Segerah Disahkan
Baca juga: Kasus LSD Meningkat di Pati, Peternak Diminta Cepat Lapor Dispertan Jika Ternaknya Bergejala
tribunjateng.com
tribun jateng
KPU Kabupaten Jepara
Pemilu 2024
Jepara
Muhammadun
DPD Jateng
PKPU Nomor 10 Tahun 2022
KPU
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.