Berita Blora
Muntahar Masih Berstatus Kades Kentong, Terdakwa Kasus Pemalsuan SK Mulai Jalani Persidangan
Kades Kentong, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk calon perangkat desa.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Meski menjadi terdakwa, Kepala Desa Kentong, Muntahar tercatat masih aktif menjabat.
Terkait hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman belum tahu secara pasti.
Pihaknya akan memeriksa yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan jajarannya.
"Ya kami koordinasikan."
"Kami belum mengecek secara pasti, kami akan cek terlebih dahulu," ucap Arief Rohman kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: 2 Tahun Kepemimpinan Artys di Blora, Bangun Infrastruktur Jalan 156 Kilometer
Sedangkan sebelumnya, Camat Cepu, Budiman saat dikonfirmasi terkait status jabatan Kades yang disandang Muntahar.
Sampai saat ini, Budiman belum mendapatkan tembusan apapun.
"Ya, masih Kades karena kami belum mendapatkan surat tembusan apapun," ucapnya.
Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Blora.
"Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas PMD Kabupaten Blora," ungkap Budiman.
Diketahui, Kades Kentong, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) yang digunakan untuk pembobotan calon perangkat desa.
Baca juga: Kata Bupati Blora Arief Rohman Soal Media di Penutupan HPN 2023, Partner yang Strategis
Berkat SK tersebut, sehingga terdakwa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi perangkat Desa Kentong.
Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekira 2 pekan.
Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.
Sebelumnya, Agustinus Dian Leo Putra, JPU Kejaksaan Negeri Blora berkata, sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Kades Kentong, Muntahar.
“Kasus pemalsuan, dia didakwa Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/2/2023).
Ditambahkannya, sidang tersebut berlangsung secara offline.
Untuk sidang berikutnya yakni pada 22 Februari 2023, agenda pembuktian dari JPU yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Terungkap! Kasus Illegal Logging di Blora, 18 Gelondong Kayu Disita Jadi Barang Bukti
Ketua majelis hakim, Isnaini Imroatus Solichah memimpin sidang dibantu hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andras Arman Sitepu serta Panitera, Didik Riyadi.
Dengan Jaksa Penuntut Umum, Agustinus Dian Leo Putra.
Dalam sidang ini menghadirkan saksi 6 orang dan semuanya merupakan calon perangkat desa yang tidak lolos.
“Sidang ini dengan agenda pembuktian dari JPU."
"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang (para peserta yang mengikuti seleksi perangkat Desa Kentong,” ucap Dian Leo Putra.
Dian Leo Putra mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, pihak JPU masih menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya.
“Sesuai jadwal yakni pada 1 Maret 2023,” ungkap Dian Leo Putra. (*)
Baca juga: Maghfiroh Warga Limpung Batang Tewas Dibunuh? Semua Barang Raib, Sempat Telepon Minta Dijemput
Baca juga: Meli Syok Saat Cari Penginapan di Kabupaten Semarang, Aplikasi Justru Mengarahkan Masuk Pemakaman
Baca juga: Partai Gerindra Ditegur Bawaslu Demak, Cuma Karena Mau Bikin Acara Jalan Sehat?
Baca juga: Tes Harus Diulang! Carut Marut Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Kahar Merasa Dibohongi Unpad
tribunjateng.com
tribun jateng
Kades Kentong
Pemalsuan SK Perangkat Desa
Pemkab Blora
Blora
Dinas PMD Kabupaten Blora
Arief Rohman
Agustinus Dian Leo Putra
Kejaksaan Negeri Blora
Pertamina Bangun Embung Watu Macan Berbasis Agroforestri, Bupati Arief : Semoga Bermanfaat |
![]() |
---|
Ruas Jalan Todanan–Ngawen Blora Akhirnya Diperbaiki, Target Rampung Pertengahan Desember |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Kreasi di Tiap Daerah Lewat Pameran Produk Inovasi di Blora |
![]() |
---|
Berubah Konsep Layaknya Bioskop Mini: Perpustakaan Blora Kini Punya Mini Teater Senilai Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Alhamdulillah Pembangunan Pasar Ngawen Blora Mulai November 2025, Anggaran Rp 38 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.