Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Muntahar Masih Berstatus Kades Kentong, Terdakwa Kasus Pemalsuan SK Mulai Jalani Persidangan

Kades Kentong, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk calon perangkat desa.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
ILUSTRASI Suasana Kantor Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Meski menjadi terdakwa, Kepala Desa Kentong, Muntahar tercatat masih aktif menjabat.

Terkait hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman belum tahu secara pasti.

Pihaknya akan memeriksa yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan jajarannya.

"Ya kami koordinasikan."

"Kami belum mengecek secara pasti, kami akan cek terlebih dahulu," ucap Arief Rohman kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: 2 Tahun Kepemimpinan Artys di Blora, Bangun Infrastruktur Jalan 156 Kilometer

Sedangkan sebelumnya, Camat Cepu, Budiman saat dikonfirmasi terkait status jabatan Kades yang disandang Muntahar.

Sampai saat ini, Budiman belum mendapatkan tembusan apapun.

"Ya, masih Kades karena kami belum mendapatkan surat tembusan apapun," ucapnya.

Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Blora.

"Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas PMD Kabupaten Blora," ungkap Budiman.

Diketahui, Kades Kentong, Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) yang digunakan untuk pembobotan calon perangkat desa.

Baca juga: Kata Bupati Blora Arief Rohman Soal Media di Penutupan HPN 2023, Partner yang Strategis

Berkat SK tersebut, sehingga terdakwa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi perangkat Desa Kentong.

Atas persoalan itu, terdakwa dilaporkan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekira 2 pekan.

Namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.

Sebelumnya, Agustinus Dian Leo Putra, JPU Kejaksaan Negeri Blora berkata, sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Kades Kentong, Muntahar.

“Kasus pemalsuan, dia didakwa Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/2/2023).

Ditambahkannya, sidang tersebut berlangsung secara offline.

Untuk sidang berikutnya yakni pada 22 Februari 2023, agenda pembuktian dari JPU yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Terungkap! Kasus Illegal Logging di Blora, 18 Gelondong Kayu Disita Jadi Barang Bukti

Ketua majelis hakim, Isnaini Imroatus Solichah memimpin sidang dibantu hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andras Arman Sitepu serta Panitera, Didik Riyadi. 

Dengan Jaksa Penuntut  Umum, Agustinus Dian Leo Putra.

Dalam sidang ini menghadirkan saksi 6 orang dan semuanya merupakan calon perangkat desa yang tidak lolos.

“Sidang ini dengan agenda pembuktian dari JPU."

"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang (para peserta yang mengikuti seleksi perangkat Desa Kentong,” ucap Dian Leo Putra.

Dian Leo Putra mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, pihak JPU masih menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya.

“Sesuai jadwal yakni pada 1 Maret 2023,” ungkap Dian Leo Putra. (*)

Baca juga: Maghfiroh Warga Limpung Batang Tewas Dibunuh? Semua Barang Raib, Sempat Telepon Minta Dijemput

Baca juga: Meli Syok Saat Cari Penginapan di Kabupaten Semarang, Aplikasi Justru Mengarahkan Masuk Pemakaman

Baca juga: Partai Gerindra Ditegur Bawaslu Demak, Cuma Karena Mau Bikin Acara Jalan Sehat?

Baca juga: Tes Harus Diulang! Carut Marut Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Kahar Merasa Dibohongi Unpad

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved