Berita Magelang

Polresta Magelang Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi

Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal

Editor: galih permadi
istimewa
Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/2/2023) siang hari. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/2/2023) siang hari.

Mendapat Informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya Penambangan liar tanpa izin di wilayah Kec Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan 5 orang beserta Sarana Prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

"Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan.

Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba memimpin penggerebekan.

Baca juga: Sri Mulyani Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Sang Ayah Menangis

Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.H
mengatakan, "Benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan," tuturnya.

"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 thn 2020 ttg Perubahan UU No. 4 thn 2009 ttg Penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Ruruh.(*) 

Baca juga: Resmi! Harga BBM Turun, Ini Harga di 34 Provinsi Termasuk Jatim dan Jogja per 25 Februari 2023

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved