Berita Semarang
Bawaslu Kota Semarang Ingatkan Kegiatan Pemerintahan Tak Jadi Sarana Kampanye 2024
Bawaslu Kota Semarang mengingatkan agar kegiatan pemerintahan tidak dijadikan sebagai sarana kampanye menjelang Pemilu 2024.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengingatkan agar kegiatan pemerintahan tidak dijadikan sebagai sarana kampanye menjelang Pemilu 2024.
Hal itu ditekankan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Kota Semarang, Senin (27/2/2023).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Tindaklanjuti Adanya Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Sebelum masuk masa kampanye, Bawaslu mengingatkan agar tidak sampai terjadi kampanye terselubung dalam sebuah kegiatan pemerintahan.
Namun, karena belum ada daftar calon tetapnya, pihaknya hanya sebatas melakukan pencegahan agar tidak sampai terjadi pelanggaran.
Bawaslu tidak melarang adanya kegiatan pemerintahan yang melibatkan anggota dewan asalkan memang dilakukan sebagai mana fungsinya sebagai anggota dewan.
Dia berharap kegiatan tersebut tidak digunakan sebagai sarana untuk kampanye.
"Kalau digunakan sebagai sarana kampanye maka berdampak pada sanksi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, sejauh ini kami baru tahap pengawasan dan pencegahan saja belum ada sanksi dan penindakannya," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kudus Temukan Pelanggaran Administratif Pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih
Dia menjelaskan, mencantumkan jabatan anggota fraksi partai politik (parpol) dalam sebuah kegiatan diperbolehkan karena itu merupakan jabatan melekat.
Namun, dia menyarankan, kegiatan pemerintahan sebaiknya tidak mencantumkan logo partai parpol.
Jika ditemukan ada kegiatan pemerintahan yang mencantumkan logo partai atau diketahui sebagai sarana untuk kampanye, Bawaslu akan akan melakukan proses kajian terlebih dahulu.
"Proses kajian dulu, kami tidak bisa menafsirkan diawal karena harus ada pendalaman apakah melanggar sanksi yang dimaksud atau tidak. Kalau konteks pidana kita kan bersama kepolisian dan kejaksaan," paparnya.
Menurutnya, Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran jelang Pemilu 2024. Saat ini, pihaknya masih menunggu ketentuan peraturan yang masih dibahas di tingkat pusat.
Terkait pemasangan alat perag kampanye (APK), pihaknya juga baru sebatas melakukan inventarisasi mengingat belum ada peraturan yang ditetapkan di tingkat nasional.
Baca juga: Catatan Merah Pemilu 2019, Bawaslu Jateng Sebut 11 Tindak Pidana di 10 Daerah, Berikut Perinciannya
"Saat ini kami sedang menunggu ketentuan peraturan yang sedang dibahas ditingkat nasional terkait apa saja yang boleh dilakukan parpol setelah ditetapkan 14 Desember nanti," kata Arief.
Nantinya, hasil inventarisasi ini akan diinformasikan kepada Satpol PP selalu penegak Perda jika memang ada yang menyalahi aturan, misalnya dipasang dipaku, berdekatan dengan fasilitas negara, fasilitas umum, atau tempat ibadah.
"Maka Satpol PP akan bertindak. Kami hanya berikan data," ucapnya. (eyf)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 9 Oktober 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Undip Semarang Yang Sekap Intel Langsung Hirup Udara Bebas, Meski Divonis Bersalah |
![]() |
---|
Parkir Semrawut di Pusat Keramaian Kota Semarang, Agustina: Masuk Kajian Brida |
![]() |
---|
Kepala Bapenda Kota Semarang: Target Pendapatan PBB Tahun Ini Masih Kurang Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Robig, Vonis 15 Tahun Penjara Dinyatakan Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.