Berita Jepara
Geram Utang Tak Dibayar, Seorang Pemuda di Jepara Sayat Wajah Teman
Di Kabupaten Jepara, dua pemuda terlibat perselisihan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian wajah
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Permasalahan utang bisa mengakibatkan pertemanan rengggang.
Di Kabupaten Jepara, dua pemuda terlibat perselisihan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian wajah.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (25/2/2023) malam, di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Muncul Sosok Lain dalam Video Penganiayaan Mario Terhadap Anak Pengurus GP Ansor, Siapa Dia?
Baca juga: Video Detik-detik Mengerikan Tambang Batubara Longsor, 6 Tewas 47 Hilang
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan perselisihan itu melibatkan tersangka RAP (20), warga Sukosono, Kecamatan Kedung, dan korban ARF (25) warga Ngabul, Kecamatan Tahunan.
Pangkal masalahnya adalah utang.
Tersangka RAP geram terhadap korban karena tidak mau membayar utang.
Tanggungan utang korban terhadap tersangka terjadi saat mereka merantau di Bali pada 2022 lalu.
Tersangka dan korban tinggal di kosan yang sama tapi korban tidak mau membayar iuran.
Atas kejadian itu tersangka menyimpan dendam terhadap korban.
Pelaku mencegat korban pulang dari menonton pertunjukkan orkes dangdut.
Tersangka menghentikan laju kendaraan sepeda motor korban.
"Korban disuruh turun dari sepeda motor kemudian pelaku bertanya kepada korban dengan kalimat "utangmu rak mbok bayar (utangmu ga kamu bayar?)"," kata Kapolres Jepara saat rilis kasus, Senin (27/2/2023).
Korban pada kesempatan itu menjawab tidak mempunyai uang.
Pelaku geram dan langsung menyayat pipi korban dengan pisau pasah yang panjangnya kurang lebih 10 cm.
Setelah melakukan itu, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Korban mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kiri sepanjang 13 cm.
Korban larikan ke Puskesmas Tahunan kemudian dirujuk ke RSUD RA Kartini.
"Saat korban masih menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara," ujar AKBP Warsono.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam 5 tahun penjara. (*)
Pemkab Jepara Targetkan Swasti Saba Wistara pada Penilaian KKS 2025 |
![]() |
---|
Wanita Ditemukan Tewas di Kasur Dalam Kamar Terkunci di Jepara, Polisi Temukan Botol Miras dan Obat |
![]() |
---|
Nihad Senang Terpilih Jadi Satu dari 30 Paskibra yang Dikukuhkan Oleh Bupati Jepara |
![]() |
---|
Wabup Hajar Jepara Ajak Pramuka Cetak Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Manajemen Persijap Jepara Melunak Turunkan Harga Tiket, Banaspati: Sesuai Ekspetasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.