Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Support APBD Desa Wisata Masuk Pembahasan Pansus III DPRD Kudus, Karena Ada Harapan Ini

DPRD Kabupaten Kudus berharap ada dukungan dari APBD Kabupaten Kudus dalam pembahasan Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
DPRD KABUPATEN KUDUS
Pansus III DPRD Kabupaten Kudus menyambangi sejumlah perusahaan dan desa wisata dalam rangka mematangkan pembahasan tentang Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air dan Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pansus III DPRD Kabupaten Kudus mulai membahas Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata.

Dua Ranperda tersebut sudah dikaji dan diikutkan dalam public hearing bersama pihak-pihak terkait pada pertengahan Februari 2023 di Aula Kantor DPRD Kabupaten Kudus.

Pansus III yang dipimpin Sutejo juga sudah menindaklanjuti masukan dari beberapa pihak terkait kepada perusahaan dan desa wisata dalam rangka mematangkan konsep menjadi peraturan daerah (Perda). 

Meliputi Pabrik Gula (PG) Rendeng Kudus, distributor produk air mineral Aqua CV Wahyu Jaya, PT Sariguna Primatirta (Air Minum Cleo), PDAM Kabupaten Kudus, PT Sari Warna Asli Textile Industry Kudus, dan Desa Wisata Rahtawu. 

Baca juga: BANJIR KUDUS 2023 : Terminal Jati Kudus Kembali Lumpuh

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Sutejo mengatakan, pihaknya berharap ada dukungan dari APBD Kabupaten Kudus dalam pembahasan Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata.

Agar program-program desa wisata yang ada di Kota Kretek bisa berjalan maksimal.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memastikan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air cukup banyak agar menyiapkan lahan serapan.

Dalam rangka menyetabilkan sumber daya air di Kabupaten Kudus.

"Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka melihat secara langsung bagaimana kondisi sumber air di perusahaan, apakah pengelolaannya sudah baik."

"Kami menyarankan agar disiapkan lahan hijau sebagai resapan di setiap penggunaan air."

"Supaya air hujan atau air permukaan tidak terbuang sia-sia," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Panitia Desa Sampai Bupati Terseret Gugatan di Pengadilan

Sutejo menyampaikan, nantinya di setiap penggunaan air ada retribusi yang masuk ke daerah dengan persyaratan yang mengikat di dalamnya. 

Pihaknya bakal mencoba memuat dalam satu pasal agar air permukaan yang bersumber dari air hujan bisa dikelola baik melalui badan hukum yang jelas. 

Mengingat pengelolaan air menjadi penting lantaran Kota Kretek sering terjadi banjir saat musim hujan. 

"Melalui Ranperda ini kami harap ke depannya pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Kudus dapat tertata secara baik."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved