Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pelaku UMKM Karanganyar Wajib Miliki Sertifikat Halal, Begini Cara Mengurusnya

Adanya sertifikasi halal terhadap produk para pelaku usaha dalam rangka perlindungan terhadap para konsumen.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Para pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Karanganyar didorong untuk mengurus sertifikasi halal. 

Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso menyampaikan, adanya sertifikasi halal terhadap produk para pelaku usaha dalam rangka perlindungan terhadap para konsumen.

Pihaknya telah menyerahkan 200 sertifikat halal kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karanganyar pada 2022. 

"Kemenag menargetkan seluruh Indonesia ada 1 juta pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal pada tahun ini."

"Kami menargetkan semaksimal mungkin pada tahun ini," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (6/3/2023). 

Baca juga: 36 Guru Promosi Jadi Kepala Sekolah di Karanganyar, Kepala Disdikbud: Besok Harus Langsung Kerja

Menurutnya, adanya sertifikasi halal selain dapat memberikan jaminan produk kepada konsumen, juga dapat memperluas pasar.

Apabila produk-produk yang dibuat para pelaku usaha sudah banyak yang bersertifikasi halal, bukan tidak mungkin dapat dipasarkan ke timur tengah atau negara lain. 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono mengatakan, pemerintah berkewajiban untuk menyosialisasikan terkait sertifikasi halal kepada masyarakat luas, baik itu melalui Kemenag serta menggandeng seluruh elemen.

"UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024, produk makanan, obat dan lainnya harus sudah bersertifikat halal."

"Artinya ini wajib karena ini aturan Undang-undang."

"Negara ingin melindungi konsumen," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (6/3/2023). 

Baca juga: Bupati Karanganyar: Kebun Teh yang Dikelola PT RSK Adalah Kawasan Agrowisata

Koordinator Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Cecep Kosasih mengatakan, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi ke daerah-daerah supaya masyarakat khususnya pelaku usaha memiliki kesadaran untuk mensertifikatkan produknya.

Dia menerangkan, pengurusan sertifikasi halal cukup mudah dan dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi website http://ptsp.halal.go.id

"Persyaratan memang harus memiliki NIB terlebih dahulu."

"Kalau tidak punya belum bisa daftar."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved