Berita Karanganyar
Pelaku UMKM Karanganyar Wajib Miliki Sertifikat Halal, Begini Cara Mengurusnya
Adanya sertifikasi halal terhadap produk para pelaku usaha dalam rangka perlindungan terhadap para konsumen.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
"Biaya pengurusan untuk UMKM gratis, difasilitasi pemerintah hingga dapat sertifikat."
"Kalau pelaku usaha menengah ke atas melalui jalur reguler, berbayar," terangnya. (*)
Baca juga: Warga Desa Ketanjung Demak Mulai Mengeluh Kaki Terasa Gatal, Imbas 5 Hari Kebanjiran?
Baca juga: Inilah Spesifikasi Elektric Medium Bus Milik Pemkot Semarang, Akselerasi dan Torsi Lebih Nendang
Baca juga: Dewan Mewanti-wanti KPU Kota Semarang: Jangan Sampai Internet Jadi Penghambat Pemilu 2024
Baca juga: DPRD Kota Semarang Minta KPU Cari Sistem Termudah Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Halaman 2 dari 2
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Sertifikat Halal
UMKM
Kemenag
kemenag karanganyar
Karanganyar
Wiharso
UU Nomor 33 Tahun 2014
Cecep Kosasih
Berita Terkait:#Berita Karanganyar
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.