Berita Pati
Resmikan Kantor Sekretariat PWI Pati, Henggar Harapkan Kolaborasi Memajukan Daerah
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 dan peresmian Kantor Sekretariat Persatuan Wa
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 dan peresmian Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Senin (6/3/2023).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Sekretariat PWI Pati, Kompleks Gedung Mr. Iskandar Jalan Tombronegoro nomor 1 Pati.
Secara seremonial, peresmian sekretariat ini ditandai dengan pemotongan tumpeng dan pemecahan kendi oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Acara ini juga dimeriahkan oleh unjuk kebolehan para pendekar Gong Cik dari Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil. Gong Cik merupakan seni bela diri asli Pati yang berasal dari desa tersebut.
Jajaran Forkopimda, para kepala OPD, serta Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud turut menghadiri kegiatan ini.
Henggar mengatakan, adanya kantor baru PWI Kabupaten Pati diharapkan akan menambah profesionalisme para wartawan yang tergabung di dalamnya.
Sehingga nantinya dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam membangun visi misi Kabupaten Pati yang lebih baik.
"Apa yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah cerminan kebersamaan. Ke depan kita butuh sinergitas baik dari teman-teman PWI, teman-teman OPD, dan yang lainnya sehingga kita bisa membuat Pati lebih baik," kata dia.
Henggar juga berharap, momentum peringatan hari pers ini dapat meningkatkan semangat kebersamaan insan pers untuk senantiasa menyampaikan narasi-narasi positif.
Sementara, Ketua PWI Jateng Amir Machmud memberikan pesan khusus pada para insan media di Pati.
Dia menegaskan bahwa wartawan dan media bukan lembaga yang menimbulkan kesan sangar.
“Reputasi jurnalistik diukur bukan karena keseganan para mitra. Respek dan reputasi ditimbulkan dari kinerja dan produk jurnalistik yang betul-betul mewakili kepentingan di mana kita bertugas. Sesuai profesi kita,” ujar dia.
Dia menegaskan, undang-undang nomor 40 tahun 1999 merupakan payung mutlak yang memberi perlindungan luar biasa pada masyarakat. Menurut dia, UU Pers tidak bisa dipahami hanya sebagai perlindungan bagi tugas dan profesi wartawan.
“Masyarakat tetap dilindungi haknya dalam memperoleh informasi serta dilindungi dari kesewenang-wenangan pemberitaan, yang dalam bahasa saya anarki jurnalistik,” tutur dia.
Pemberitaan media yang tidak berpijak pada nilai-nilai pada subtansi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menurut Amir, dapat memunculkan kerugian psikologis dan sosiologis bagi masyarakat.
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, AMPB Batal Demo jika Ada Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Ribuan Warga Pati ke KPK Minta Usut Sudewo, Kristiyani Ikhlas Bayar Sendiri 14 Ribu |
![]() |
---|
Seribu Warga Pati Fix Gelar Aksi 2 September di Jakarta? Surat ke KPK Sudah Dikirim via Pos |
![]() |
---|
Bukan Isapan Jempol, Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Bukti Pemakzulan Bupati Pati Sudah Kuat |
![]() |
---|
Jaludro Rogoh Kocek Rp14 Ribu, Kirim Surat ke KPK via Kantor Pos Pati, Tuntut Sudewo Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.