Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Melalui Marketplace

Marketplace menjadi sarana yang diwaspadai Bea Cukai Kudus dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Rezanda Akbar D.
Bea Cukai Kudus menunjukkan barang sitaan rokok ilegal dari gudang ekspedisi di Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Marketplace menjadi sarana yang diwaspadai Bea Cukai Kudus dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Hal itu dinilai sebagai modus baru penyebaran pemasaran barang haram tersebut.

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Berawal Info Tim Intelijen, Bea Cukai Kudus Kejar Minibus Pengangkut Rokok Ilegal

Sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 1.588 paket kiriman berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kegiatan kali ini dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan yang dikomandoi oleh Wicaksono berdasarkan pengembangan data dari penindakan-penindakan 
sebelumnya. 

"Kami juga membentuk satgas yang menangani e-commerce, melakukan analisis dan profilling di Dunia Maya utamanya market place," jelas, Kepala Bea Cukai Kudus, Arif, Kamis (9/3/2023).

Setelah mempelajari jalur distribusi rokok illegal selama ini, diketahui bahwa proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dilakukan melalui Online Shop.

"Perkembangan teknologi ini membuat para pelaku jual beli BKC Ilegal juga mengembangkan modus baru. Mereka berharap bahwa penjualan melalui online shop akan luput dari pengawasan Bea Cukai," katanya.

Dengan perkembangan teknologi juga Bea Cukai berhasil mencegah peredaran rokok illegal yang dilakukan melalui toko online. 

"Usai melakukan pengembangan, Bea Cukai berhasil menemukan Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan untuk penyortiran, rokok ilegal," ungkapnya.

Barang sitaan rokok ilegal di Jepara
Barang sitaan rokok ilegal dari gudang ekspedisi di Kabupaten Jepara.

Dengan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Ekspedisi, pada pukul 20.00 WIB tim melakukan pemeriksaan paket yang dicurigai, kedapatan 1.588 paket berisi rokok ilegal

Beberapa paket dibungkus dengan menyamarkan bentuk bahwa itu adalah paket yang berisi bungkus rokok.

"Dalam satu paket bervariasi isinya, ada yang hanya satu slop hingga satu bal rokok ilegal, dipaketnya juga tertulis seperti pakaian, thermos, sepatu dan alat-alat lainnya," jelasnya.

Setelah diperiksa, ditemukan 6.814 (enam ribu delapan ratus empat belas) slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai.

Beberapa merk juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ. 

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606

Seluruh paket yang kedapatan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih 
lanjut.

“Bea Cukai Kudus selaku penegak hukum di bidang cukai sudah mengetahui berbagai jenis modus penyelundupan rokok illegal yang merugikan negara mulai dari cyber 
technology, diangkut menggunakan mobil/truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan," terangnya.

Baca juga: Hartopo Ajak Warga Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal

Pihaknya juga memperingatkan, pada pelaku bahwa akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli rokok illegal karena hal tersebut sangat merugikan negara dan akan berdampak kepada masyarakat juga.

"Selanjutnya kami akan mendalami kasus ini tidak menutup kemungkinan kami akan melacak pengirim dan penerima," tutupnya. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved