Berita Salatiga
BREAKING NEWS, Mahasiswa Salatiga Rampok Cewek Open BO Seusai Berhubungan Intim di Perkebunan
Mahasiswa Salatiga tega mengancam dan mengambil barang milik teman kencannya NP (28).
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Mahasiswa Salatiga tega mengancam dan mengambil barang milik teman kencannya NP (28).
Pelaku melakukan hal tersebut setelah berhubungan intim dengan cewek open BO.
Pelaku yakni Walingga (22) warga Longgoboma Kabupaten Tolikara Provinsi Papua dan korban merupakan warga Repaking, Kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan korban pertama kali dihubungi pelaku lewat pesan Facebook dengan akun bernama ‘Findyou' untuk Booking Order (BO) online.
Baca juga: Update, Identitas Mayat di Jalan Lingkar Demak, Kasatreskrim AKP Winardi Sebut Korban Penganiayaan
Dalam pesan Facebook, pelaku dan korban sudah melakukan negosiasi dan disepakati dengan harga Rp 800 ribu.
Kemudian korban sepakat untuk bertemu dengan pelaku di Pom Bensin Jalan Patimura Kota Salatiga.
Kapolres menyebut pelaku awalnya mengajak korban ke sebuah indekos di daerah Kemiri, Salatiga.
“Keduanya berboncengan sepeda motor.
Setelah diboncengkan rupanya dibelokkan arah oleh pelaku ini ke perkebunan di daerah Blotongan.
Kemudian karena awalnya menolak karena tidak sesuai dengan kesepakatan tempat mereka untuk bertemu, akhirnya tersangka ini melakukan pengancaman dengan sebuah pisau belati,” kata AKBP Feria kepada Tribunjateng.com, Senin (13/2023).
Kapolres menyebut karena ketakutan, korban terpaksa melayani pelaku untuk berhubungan intim di perkebunan.
Selesai menyetubuhi korban juga pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp 350 ribu dan handphone.
“Setelah berhasil menggasak barang berharga di tas korban, pelaku meninggalkan korban di tengah lahan kosong tersebut.
Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh,” ungkapnya.
Kemudian korban berusaha berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga.
“Atas Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku sudah dua kali melakukan hal yang sama dengan modus yang digunakan juga sama yakni mengajak kencan korban dengan aplikasi online.
Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa baju yang dikenakan, satu handphone, satu sepeda motor, dan satu buah pisau.
Atas perbuatan tersebut pelaku akan diancam pasal 285 KUHP terkait dengan pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara. (han)
Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan oleh mahasiswa Salatiga di Mapolres Salatiga, Senin (13/3/2023).(*)
Baca juga: Kisah Mistis Pengendara Motor Melihat Sosok Kuntilanak di SMP 1 Mejobo Kudus
Penggerebekan di Pasar Noborejo Salatiga, 2 Pengedar Psikotropika Ditangkap |
![]() |
---|
Awalnya Terdengar Teriakan Minta Tolong, Wanita Warga Tingkir Salatiga Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Bejatnya Pria 45 Tahun di Salatiga, Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita |
![]() |
---|
Update Hasil Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Buntut 4 Kebijakan Kontroversial Robby Hernawan |
![]() |
---|
Jalan Pagi, Wali Kota Salatiga Soroti Ambrolnya Jembatan Winong, KMP, dan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.