Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

7 Anggota Dipecat karena Kasus Suap Bintara Polri, Ini 4 Alasan Kapolda Jateng Lakukan PK

Ada empat aspek alasan Kapolda melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus suap Bintara Polri 2022

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng / Iwan Arifianto
Suasana kantor Polda Jateng, Senin (20/3/2023) sesaaat setelah tujuh anggota Polda Jateng terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022 diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

Setiap korban dimintai jumlah bervariasi dari Rp250 juta hingga Rp300 juta.

"Yang ditelpon puluhan, tidak berpengaruh terhadap proses hasil kelulusan, yang lulus itu yang belajar berlatih, hasil usaha sendiri," klaim Kabidbumas.

Pihaknya kini melalui Propam akan lebih ketat melalukan pengawasan.

"Tentu pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah anggota menembak di atas kuda (dalam rekrutmen polri)," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved