Berita Jateng
7 Anggota Dipecat karena Kasus Suap Bintara Polri, Ini 4 Alasan Kapolda Jateng Lakukan PK
Ada empat aspek alasan Kapolda melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus suap Bintara Polri 2022
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng / Iwan Arifianto
Suasana kantor Polda Jateng, Senin (20/3/2023) sesaaat setelah tujuh anggota Polda Jateng terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022 diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Setiap korban dimintai jumlah bervariasi dari Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Yang ditelpon puluhan, tidak berpengaruh terhadap proses hasil kelulusan, yang lulus itu yang belajar berlatih, hasil usaha sendiri," klaim Kabidbumas.
Pihaknya kini melalui Propam akan lebih ketat melalukan pengawasan.
"Tentu pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah anggota menembak di atas kuda (dalam rekrutmen polri)," tandasnya. (*)
Berita Terkait:#Berita Jateng
| AP2LN Jateng DIY Selenggarakan Business Matching Fair Perkuat Kerja Sama Pemagangan Indonesia–Jepang |
|
|---|
| Genjot Investasi, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Pioneer of Economic Empowerment |
|
|---|
| Buka MTQH XXXI Tingkat Provinsi, Sekda Jateng Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an, Hadis Pedoman Hidup |
|
|---|
| Dua Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Jateng Digeser, Begini Pesan Sekda Sumarno |
|
|---|
| Sosok Nadia Hutri, Wanita Sukoharjo Pembeli Pertama Bilqis Rp3 Juta Ternyata Sudah 3 Kali Transaksi |
|
|---|
