Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pemilu 2024, Ini Daftar Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Kabupaten Sukoharjo

Berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, di Kabupaten Sukoharjo dibagi menjadi 5 Dapil.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKI
Pimpinan KPU Kabupaten Sukoharjo sosialisasikan tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2024, di Hotel Brother Sukoharjo, Selasa (21/3/2023). 

Terdapat pergeseran 1 kursi dari dapil 2 ke dapil 3 yakni pada Pemilu 2019 dapil 2 ada 8 kursi menjadi 7 kursi, dan dapil 3 pada Pemilu 2019 ada 11 kursi menjadi 12 kursi.  

"Pergeseran alokasi kursi karena bertambahnya dan berkurangnya jumlah penduduk yang cukup signifikan, " katanya. (*)

Baca juga: Mahad Aly TBS Kudus Jadi Lokasi Tempat Rukyatul Hilal oleh Kemenag, Dilaksanakan Rabu Sore Ini

Baca juga: Alhamdulillah, Pengundian Pedagang Tempati Kios dan Los Blok Y Pasar Ngawen Blora Sudah Rampung

Baca juga: BREAKING NEWS, Letkol Inf Rahmad Saerodin Jabat Dandim 0733 Semarang

Baca juga: CATAT! Ini Agenda Lengkap Selama Ramadan di Masjid Raya Baiturrahman Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved