Berita Pati
Motor Berknalpot Brong Saat Kunjungi Waduk Gunungrowo Pati, 30 Sepeda Motor Disita Polisi
Polresta Pati berkomitmen mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong. Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri dan jajarannya bersama Polsek Gembong
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polresta Pati berkomitmen mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong. Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri dan jajarannya bersama Polsek Gembong melakukan razia terhadap sepeda motor berknalpot brong.
"Kami melaksanakan kegiatan penindakan dan edukasi terhadap pengunjung di Waduk Gunungrowo yang kedapatan menggunakan knalpot brong," terang Asfauri.
Ia menyebut, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat sekitar Waduk Gunungrowo yang merasa risih dengan suara bising knalpot brong.
"Selain itu, kegiatan ini sekaligus merupakan implementasi dari program Kapolresta Pati, yakni Pati Zero Knalpot Brong," ujar Asfauri.
Dari kegiatan razia tersebut, setelah dilakukan pengukuran batas ambang kebisingan knalpot dengan menggunakan decibel meter, 30 unit sepeda motor ditilang dan disita oleh Sat Lantas Polresta Pati.
Pemilik kendaraan yang sepeda motornya ditahan diminta menghadiri sidang dengan membayar denda.
Setelah itu, pemilik bisa mengambil kendaraan di Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati dengan membawa surat kepemilikan yang sah beserta mengganti seluruh suku cadang dengan standar pabrikan.
"Untuk para pelanggar, knalpot tetap kami sita dan tidak boleh dibawa pulang. Kami tidak akan mentoleransi sedikit pun segala macam kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Salah satunya penggunaan knalpot brong," tandas Asfauri. (*)
Baca juga: Dua Rumah di Kabupaten Blora Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1 Miliar
Baca juga: Misteri Kematian Briptu RF Polisi Asal Semarang Tewas di Gorontalo, Ditemukan Luka Tembak
Baca juga: Perpanjang Kontrak Taisei Marukawa, PSIS Semarang Berharap Pemain Jepang Tingkatkan Performa
Baca juga: Kisah Haru Penjaga Sel Tahanan di Jambi Buka Pintu Penjara Agar Anak Balita Bisa Memeluk Ayahnya
Aturan Baru di Pati, Roda Empat Atau Lebih dari Pentol Godhi Dilarang Masuk ke Jalan Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Warung Remang-Remang di Tepi Pantura Pati Mulai Dibongkar secara Mandiri oleh Pemiliknya |
![]() |
---|
Meriah! Warga Bererbut Sedekah Bumi di Desa Jrahi Pati Sebagai Wujud Rasa Syukur |
![]() |
---|
Polresta Pati Terjunkan 606 Polisi RW untuk Dekatkan Diri pada Masyarakat |
![]() |
---|
Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Senin 5 Juni 2023 |
![]() |
---|