Breaking News:

Berita Semarang

5.676 Obat Tradisional Ilegal Dimusnahkan, BBPOM Semarang: Hasil Penindakan di 3 Wilayah

Obat tradisional yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan pada Triwulan Pertama di 3 kabupaten yakni Kabupaten Magelang, Klaten, dan Sukoharjo.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan ribuan obat tradisional ilegal, Senin (27/3/2023).

Kepala BBPOM Semarang, Sandra Maria Philomena Lithin mengatakan, obat tradisional yang dimusnahkan ada 5.676 botol dari 114 item dan nilai ekonomis Rp 675 juta.

Obat tradisional yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan pada Triwulan Pertama di 3 kabupaten yakni Kabupaten Magelang, Klaten, dan Sukoharjo.

"Semua produk yang dimusnahkan adalah obat tradisional yang mengandung bahan kimia," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Briptu RF Dimakamkan di TPU Ngadirgo Semarang, Kapolda Gorontalo Minta Maaf: Dia Anak Baik dan Saleh

Menurutnya, obat tradisional ilegal mengandung kimia tiga hingga empat kali lipat dari dosis dokter.

Rata-rata obat tradisional yang dimusnahkan adalah obat pegal linu, rematik, dan obat kuat khusus lelaki.

"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meliterasi agar tidak menggunakan jamu atau obat tradisional yang ces pleng," ujarnya.

Di sisi lain, Sandra menyebutkan, produsen jamu tradisional di Jawa Tengah saat ini lebih memilih mengemas produknya dalam bentuk sachet ketimbang botolan.

Hal ini untuk mempermudah proses distribusi.

"Berbeda di wilayah Banyuwangi, jamu tradisional ilegal masih dalam bentuk botolan."

"Kalau di Jawa Tengah telah mulai sachet," tuturnya.

Baca juga: Kematian Biptu RF Asal Semarang Mencurigakan, Ayah Korban Berharap Diusut Tuntas

Rata-rata produk jamu tradisional ilegal merupakan produk rumahan.

Proses produksi dilakukan di daerah terpencil.

"Saat penggerebekan pukul 21.00, obat itu rencananya akan dikirim ke Jawa Barat dan Jawa Timur," jelasnya.

Dia menuturkan, pada perkara tersebut terdapat tiga tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 angka 10 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka teramcam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tandasnya. (*)

Baca juga: Perpusda Grha Pustaloka Batang Tetap Buka Selama Ramadan, Jadi Alternatif Manfaatkan Waktu Luang

Baca juga: Colet Batik Ramaikan Ngabuburit Ramadan di Demak, Diikuti 99 Pembatik Lokal, Berikut Suasananya

Baca juga: Ribuan Petasan Berbagai Jenis Disita Polisi, Hendak Diedarkan di Wilayah Purwokerto

Baca juga: Bukan Karena Musim Peralihan ke Kemarau, Ternyata Ini Penyebab Suhu Panas di Blora

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved