Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pungli PNS Bea Cukai Terbongkar, Ini Modusnya

Terbaru, istitusi ini disorot karena terbongkarnya dugaan praktik korupsi terkait pungutan IMEI handphone dari luar negeri.

Kompas.com
Ilustrasi 

Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut.

 Adapun biaya yang diberikan kepada petugas untuk melakukan praktik tersebut berkisar pada rentang Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per unit.

Nilai ini jauh lebih murah dibanding membayar bea masuk yang disebut mencapai Rp 5 juta.

Aturan pembelian ponsel dari luar negeri

Sebagai informasi saja, ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.

Sementara apabila ponsel yang dibawa dari luar negeri nilainya 500 dollar AS atau jika dirupiahkan setara Rp 7,58 juta (kurs Rp 15.160), maka bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.

Hal ini berlaku tak hanya untuk WNI, namun juga untuk WNA yang membawa ponsel dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Disebutkan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik. Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis.

Ditjen Bea Cukai sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.

 
Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved