Pemilu 2024
KPU Kota Tegal Kembali Ingatkan Parpol Tidak Pasang Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye
Partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 saat ini belum bisa melakukan kampanye sehingga dilarang pasang alat peraga.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - KPU Kota Tegal mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga sebelum masa kampanye.
Hal itu merespon banyak baliho yang memperlihatkan foto-foto dan logo dari partai politik.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tegal, Thomas Budiono mengatakan, partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 saat ini belum bisa melakukan kampanye.
Seperti memasang baliho atau spanduk yang memperlihatkan logo ataupun nomor partai politik.
Tetapi diperbolehkan melakukan sosialisasi internal.
Baca juga: Ini 2 Lokasi Favorit Warga Tegal Berburu Takjil, Paling Lengkap dan Harganya Mulai Rp 1.500
Baca juga: KPU Kota Tegal Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Alokasi Anggota DPRD Tetap 30 Kursi
"Kami meminta dan berharap, teman-teman partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku," kata Thomas dalam sosialisasi di Hotel Premiere Tegal, Selasa (28/3/2023).
Menurut Thomas, pemasangan bendera partai politik juga harus sewajarnya di sekitar kantor.
Karena pemasangan di tempat umum masuk kategori kampanye.
Terlebih yang tercantum nomor partai politik.
"Pemasangan bendera partai politik boleh tapi sewajarnya saja, di kantor sendiri," ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto membenarkan, pemasangan baliho yang memperlihatkan foto, logo dan nomor partai politik menjadi bagian kampanye.
Karena saat ini yang dipebolehkan hanya sosialisasi.
Ia mengatakan, pemasangan baliho atau bendera dilarang sebelum masa kampanye berlangsung.
"Jadi sebelum masa kampanye dilarang kampanye, tapi kalau sosialisasi boleh," ujarnya. (*)
Baca juga: Detik-detik Mobil Berisi Ratusan Rokok Ilegal Dihentikan di Jalan Lingkar Demak, Satu Pelaku Kabur
Baca juga: Karena Alasan Ini, KND Dorong Pemkab Karanganyar Bentuk Komite Disabilitas Daerah
Baca juga: Cerita Noor Chayati Warga Kudus Kembangkan Bisnis Emas Logam Mulia, Awalnya Cuma Investasi
Baca juga: Warga Colomadu Karanganyar Ini Panik Selepas Pulang Berobat, Bagian Dapur Rumahnya Terbakar
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemilu 2024
KPU Kota Tegal
KPU
Tegal
Bawaslu Kota Tegal
Bawaslu
Thomas Budiono
Akbar Kusharyanto
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.