Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kota Tegal Kembali Ingatkan Parpol Tidak Pasang Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye

Partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 saat ini belum bisa melakukan kampanye sehingga dilarang pasang alat peraga.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono saat mengingatkan partai politik tidak pasang alat peraga sebelum masa kampanye dalam sosialisasi di Hotel Premiere Tegal, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - KPU Kota Tegal mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga sebelum masa kampanye. 

Hal itu merespon banyak baliho yang memperlihatkan foto-foto dan logo dari partai politik. 

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tegal, Thomas Budiono mengatakan, partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 saat ini belum bisa melakukan kampanye. 

Seperti memasang baliho atau spanduk yang memperlihatkan logo ataupun nomor partai politik. 

Tetapi diperbolehkan melakukan sosialisasi internal. 

Baca juga: Ini 2 Lokasi Favorit Warga Tegal Berburu Takjil, Paling Lengkap dan Harganya Mulai Rp 1.500

Baca juga: KPU Kota Tegal Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Alokasi Anggota DPRD Tetap 30 Kursi

"Kami meminta dan berharap, teman-teman partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku," kata Thomas dalam sosialisasi di Hotel Premiere Tegal, Selasa (28/3/2023).

Menurut Thomas, pemasangan bendera partai politik juga harus sewajarnya di sekitar kantor. 

Karena pemasangan di tempat umum masuk kategori kampanye. 

Terlebih yang tercantum nomor partai politik.

"Pemasangan bendera partai politik boleh tapi sewajarnya saja, di kantor sendiri," ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto membenarkan, pemasangan baliho yang memperlihatkan foto, logo dan nomor partai politik menjadi bagian kampanye. 

Karena saat ini yang dipebolehkan hanya sosialisasi. 

Ia mengatakan, pemasangan baliho atau bendera dilarang sebelum masa kampanye berlangsung. 

"Jadi sebelum masa kampanye dilarang kampanye, tapi kalau sosialisasi boleh," ujarnya. (*)

Baca juga: Detik-detik Mobil Berisi Ratusan Rokok Ilegal Dihentikan di Jalan Lingkar Demak, Satu Pelaku Kabur

Baca juga: Karena Alasan Ini, KND Dorong Pemkab Karanganyar Bentuk Komite Disabilitas Daerah

Baca juga: Cerita Noor Chayati Warga Kudus Kembangkan Bisnis Emas Logam Mulia, Awalnya Cuma Investasi

Baca juga: Warga Colomadu Karanganyar Ini Panik Selepas Pulang Berobat, Bagian Dapur Rumahnya Terbakar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved