Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sang Ibu Menangis Sesenggukan saat AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada AKBP Dody.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

Selain hal yang memberatkan, JPU juga menyebut hal yang meringankan tuntutan Dody.

JPU menyebut Dody mengakui perbuatannya, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa.

Ibu Dody menangis mendengar tuntutan jaksa

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Ibunda Dody, Endang Sri Wahyuningsih, turut hadir.

Ia ditemani oleh istri Dody, Rakhma Darma Putri.

Saat mendengar tuntutan JPU terhadap anaknya, Endang tak kuasa menahan air matanya.

Ia menunduk lalu terisak ketika mendengar JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Endang duduk di sisi paling kiri baris kedua kursi penonton sidang.

Sesekali dia menghela napas ketika jaksa akan membacakan tuntutan.

Selama jaksa membacakan tuntutan, Endang terlihat sesenggukan dan menyandarkan kepalanya ke punggung Rakhma.

Terlihat bahu Endang berguncang beberapa kali, sedangkan Rakhma yang duduk di kursi depan hanya terdiam, seolah tegar dengan tubuh menghadap meja persidangan.

Sebagai informasi, Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.

 Dody juga mengakui, telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved