Berita Jepara
Sebar Video Tak Senonoh Istri di Instagram, Pria Asal Bangsri Jepara Ditangkap
Seorang pria berinisial WS (33), asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, ditangkap atas tindak pidana penyebaran konten pornografi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Atas dasar itu, ia ingin mengakhiri rumah tangganya yang belum berusia seminggu.
Menikah pada 20 Desember 2023 lalu, WS pisang ranjang dengan istrinya enam hari kemudian.
Adapun motif menyebar gambar tak senonoh, WS mengaku hal itu hanya sebagai ancaman saja.
Ia menyatakan tidak ada niat "menjual" istrinya. Ancaman itu ia berikan karena istrinya tidak mau menghapus postingan foto pernikahan dan foto mereka berdua. (*)
Baca juga: UPDATE : Jalan Kasus Syekh Puji, Kasus Sempat Ditutup Kini Diungkit Lagi
Baca juga: Menanti Laga PSIS Semarang Vs Persebaya, Mbak Ita Bakal Nonton Langsung Bersama Wali Kota Surabaya
Baca juga: Penerapan Model Pembelajaran STAD Pola Lantai Tari Tradisional
Baca juga: Wujudkan Generasi Intelektual Matematika, HIMATIKA UMP Gelar Lomba Tingkat Nasional
Kantor DPRD Jepara Rusak Parah, Banyak Barang yang Hilang |
![]() |
---|
Aksi Demo di Kabupaten Jepara Ricuh, Kantor DPRD Dirusak |
![]() |
---|
Komitmen Mendukung Gerakan Zakat Indonesia, Bupati Jepada Toreh Penghargaan Baznas RI |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Lakukan Rotasi di Bulan September, Ada 8 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.