Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kronologi Penyuplai Beras BPNT di Jepara Rugi Ratusan Juta Karena Tak Dibayar Perumda

Rofi’i (66) telah menempuh pelbagai cara agar uangnya senilai ratusan juta kembali karena belum dibayar Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Jepara.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Rofi'i (66), warga RT 5/3, Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara menceritakan kronologi beras miliknya tidak dibayar Perumda Jepara, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Rofi’i (66) telah menempuh pelbagai cara agar uangnya senilai ratusan juta kembali.

Setelah hampir tiga tahun, petani asal RT 5/3 Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tak kunjung menerima pembayaran berasnya. 

Ia mengalami kerugian besar setelah  kerjasama jual beli beras dengan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Jepara tidak berjalan semestinya. 

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Sukoharjo Rampungkan Operasi Pasar Beras di 12 Kecamatan

Perjanjian itu sendiri diteken pada 23 Juni 2020. Rofi’i selaku pihak pertama menyetujui dan menjual beras kepada Andi Rokhmat, Plt Direktur Perumda Aneka Usaha Jepara

Diketahui Perumda Aneka Usaha Jepara menjadi penyuplai beras Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di sembilan kecamatan.

Dari situlah, kerjasama Perumda dan Rofi'i selaku pemilik UD Hasta Karya Jepara terjalin.

Kesepakatan kerjasama itu dituangkan dalam lima pasal.

Pasal pertama, berisi penjelasan persetujuan kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua.

Pasal kedua berisi soal pendistribusian beras, kualitas beras, harga beras.

Pasal ketiga mencakup hal teknis pembayaran.

Dalam  ayat tiga di pasal ini diterangkan, pihak kedua melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak pertama paling lambat dua minggu setelah pengiriman beras ke toko atau agen.  

Sedangkan pasal keempat berisi cara-cara penyelesaian masalah.

Pasal kelima berisi pernyataan kedua belah membuat bahwa perjanjian itu tanpa paksaan dan berkas materai 6.000.

Rofi’i bercerita kerjasama itu semula baik-baik saja, ada pembayaran meski tidak lunas.

Pembayaran semakin tersendat untuk beras-beras yang sudah didistribusikan ke toko dan agen penyalur beras BPNT di Kecamatan Nalumsari dan Kecamatan Pecangaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved