Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Murid Pria Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo Solo Bertambah Jadi 7 Orang, Berlangsung 2 Tahun

Korban pencabulan yang dilakukan pelatih Taekwondo di Solo Donny Susanto, bertambah

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Pelaku kasus pencabulan yang merupakan oknum guru taekwondo di Solo berinisial D saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Korban pencabulan yang dilakukan pelatih Taekwondo di Solo Donny Susanto, bertambah.

Jika sebelumnya ada tiga, kini pelapor bertambah empat.

Dengan demikian jumlah korban pencabulan Donny total menjadi tujuh orang.

Mereka adalah para murid atau taekwondoin yang belajar kepadanya.

Baca juga: Pengakuan Pelatih Taekwondo di Solo yang Cabuli 3 Muridnya, Korban Sampai Trauma

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin, Tanah, Kendaraan dan Total Kekayaan

Koordinator Kuasa Hukum pelapor, Widhi Wicaksono mengatakan, seluruh korban merupakan laki-laki dan masih di bawah umur.

"Jumlah korban menjadi 7 orang sekarang, Jumat saat kemarin jumpa pers ada 3 orang, sekarang bertambah 4," paparnya, Senin (27/3/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Keempat korban baru melapor setelah Polresta Solo menggelar konferensi pers kasus pelecehan seksual yang dilakukan Donny Susanto.

Ia menjelaskan ada korban yang datang sendiri ke Polresta Solo dan ada yang melapor melalui call center.

"Untuk korban ke-7, mengadu melalui call center kami."

"Langsung kami arahkan bikin laporan ke Polresta Solo, Sabtu sore," lanjutnya.

Pencabulan Dilakukan di 3 Lokasi

Widhi Wicaksono menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi sementara ada 3 lokasi yang digunakan Donny Susanto ketika melakukan pencabulan.

Tiga lokasi tersebut yakni dojang di kawasan Serengan, dojang di kawasan Banjarsari, dan sebuah hotel di Solo.

Menurutnya dojang yang digunakan sebagai latihan berbentuk seperti rumah dan ada sejumlah kamar di dalamnya.

Para korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA diiming-imingi menjadi seorang atlet agar mau menjadi korban pencabulan.

"(Empat korban tambahan) kasih hadiah sama (seperti tiga korban lain) akan diorbitkan sebagai atlet," terangnya.

Kasus pencabulan ini sudah dilakukan Donny Susanto selama dua tahun terakhir.

"(Ada yang mendapat perlakukan itu saat) Agustus 2022, ada juga yang sudah sekitar 2 tahun terakhir," pungkasnya.

Sosok Donny Susanto

Polisi telah menangkap instruktur Taekwondo di Solo, Jawa Tengah yang melakukan pelecehan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Perbuatan menyimpang pelaku diduga dilakukan selama 2,5 tahun.

Dalam konferensi pers, Donny Susanto mengaku telah berkeluarga.

"Sudah berkeluarga, punya satu orang anak," ungkap pelaku.

Ia mengatakan merasa nyaman dengan para korban sehingga muncul niat untuk melakukan pelecehan seksual.

"Sering ketemu dengan anak-anak, (Awalnya) mau mengarahkan," sambungnya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkap, pelaku melakukan pencabulan di dua tempat.

"Ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), satu ada di Dojang, satunya ada di hotel," terangnya.

Pelaku melakukan pencabulan di hotel saat para korban mengikuti sebuah try out atau latihan pertandingan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 sampai 15 tahun karena melanggar beberapa ketentuan Undang-undang.

Awal Kasus Terungkap

Terungkap awal mula kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu tempat latihan Taekwondo di Solo.

Polresta Solo telah menangkap pelaku setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.

Kuasa hukum pelapor, Widhi Wicaksono mengatakan, orang tua korban merasa curiga karena korban berhenti latihan Taekwondo.

"Kalau nggak salah ingat sekitar akhir tahun lalu sudah ogah-ogahan latihan Taekwondo," ungkapnya, Jumat (24/3/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Diketahui kasus pencabulan dilakukan pelaku pada tahun lalu di sebuah ruang tempat latihan Taekwondo.

Setelah mengalami pelecehan, korban enggan untuk berangkat latihan Taekwondo lagi.

Bahkan perwakilan dari dojang yang diikuti korban datang ke rumah untuk mengajaknya latihan kembali.

Namun, ajakan tersebut ditolak korban tanpa alasan yang jelas.

Orang tua korban yang merasa curiga meminta korban untuk bercerita alasan menolak latihan Taekwondo.

"Ibunya sudah curiga, ini kok anaknya, tidak mau latihan, lalu ditanyain pelan-pelan."

"Pelan-pelan, korban kemudian akhirnya mau cerita," lanjutnya.

Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polresta Solo dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

"Menurut informasi yang saya terima, (DS kemudian ditangkap) Kamis dini hari sekira pukul 01.00 WIB."

"(DS) ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari dojang (lokasi kejadian)," bebernya.

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, pelaku berinisial Donny Susanto alias DS alias D adalah warga Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Kasus ini bisa diungkap lantaran adanya laporan dari orangtua korban. Setelah itu kepolisian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka.

"Pelaku ditangkap, Rabu (22/3) pukul 23.00. Pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan dalam kelompok atau beberapa anak ataupun sendiri," kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3).

Sementara, untuk yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingi korban untuk dijadikan atlet profesional.

Selain itu juga memanfaatkan status guru atau pelatih dan murid.

"Tersangka juga menyebut kejahatan yang dilakukan merupakan sebagai bentuk tes kepatuhan. Tersangka juga membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa," terangnya.

Aksi cabul DS tersebut dilakukan beberapa kali.

Korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengalami pelecehan seksual setelah latihan dan saat berkompetisi di luar kota.

Jumlah korban bisa jadi bertambah lebih banyak karena saat ini Polresta Solo membuka layanan aduan atas tindak pidana tersebut di Unit

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo.

"(Penangan korban) Kami lihat dari rekomendasi psikolog yang nanti akan kami mintai keterangan. Seperti pascakejadian ini untuk pemulihan mental dan lain sebagainya," kata Iwan.

"Kami juga menggandeng LPSK untuk jaminan saksi ataupun korban sehingga harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada," imbuhnya.

(Sebagian tayang di Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved