Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad dan Putrinya Seorang Sales Roti, Motif Terungkap

Pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Rahmi Dwi Utami adalah seorang sales roti

Editor: muslimah
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). Jaja Ahmad Jayus sempat berbicara kepada tetangganya yang membawanya ke rumah sakit setelah dibacok oleh orang tak dikenal. 

"Kami cocokkan identiknya dengan darah korban. Kemudian kami lakukan pengejaran kepada tersangka. Sehingga pada pukul 22.30 WIB tadi malam, tersangka bisa kami amankan berikut barang buktinya sepeda motor di Mekarwangi," ucapnya.

Kusworo juga mengatakan, pelaku merupakan sales roti.

"Tersangka pekerja swasta, merupakan sales roti," ucapnya.

Motif Penyerangan

Kusworo mengungkapkan, motif pembacokan tersebut adalah pencurian.

"Untuk motif, setelah kita bisa mengamankan tersangka kami kaitkan dengan barang bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian," kata Kusworo.

Ia juga mengatakan, pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang.

"Dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan (pelaku) terlibat utang," ujarnya.

Namun, pelaku tak berhasil membawa barang apapun karena banyak warga yang sudah datang berkerumun.

"Barang yang diambil belum sempat diambil karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong dan warga sekitar juga keburu datang sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara."

"Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Kusworo.

Gadaikan Handphone Keponakan

Ternyata untuk membayar utang, pelaku pembacokan pun sempat menggadaikan handphone milik keponakannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved