Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Otak-atik Nomor Resi Paket, Komplotan Pencuri Asal Jakarta Gondol Puluhan Iphone Senilai Rp1 Miliar

Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap komplotan pencuri asal Jakarta. Modus komplotan tersebut dengan mengotak-atik nomor resi pemesanan paket

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Komplotan pencuri asal Jakarta ditangkap polisi selepas berhasil mencuri empat koli barang paketan berisi iPhone dan aksesorisnya senilai Rp1,2 miliar di kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap komplotan pencuri asal Jakarta. 

Modus komplotan tersebut dengan mengotak-atik nomor resi pemesanan paket ekspedisi.

Selepas mengganti nomor resi sedemikian rupa, mereka lantas berlagak seperti pemesan.

Dalam aksi terakhirnya, mereka mendapatkan untung besar.

Sebab paket yang mereka gondol berisi puluhan handphone iPhone seri terbaru beserta aksesorisnya.

Baca juga: Geger Sepeda Motor Warga Purbalingga Hilang ,Ternyata Dituntun ODGJ

Baca juga: Muksin Bunuh Ibunya di Masjid Pakai Pedang, Ayah Dibacok, Alasan karena Bakar Kitab

Akibatnya, pemilik barang PT Inetendo Infocom atau Story-I asal Ngringo, Jaten, kabupaten Karanganyar, merugi hingga Rp 1,2 miliar.

"Kalau tokonya acak, tapi saya pesan barang supaya diantar COD di depan Balaikota Semarang," ujar otak penipuan, Pradana Rafianton (31).

Anton, sapaanya, tidak beraksi sendiri, warga asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan yang tinggal menetap di kalideres, Jakarta Barat itu dibantu oleh tiga kawannya.

Ketiganya masing-masing Abdullah Lutfi Husin Alatas (58), Kurniadi (45), Imam marhaendro (39), mereka bertiga  warga Kalideres, Jakarta Barat. 

"Iya, saya yang otak-atik nomor resinya, caranya gampang tinggal ubah dua nomor di belakang," sambung  Anton.

Selepas mendapatkan nomor resi barang tersebut, Anton berlagak sebagai pemilik barang lalu memerintahkan tersangka Lutfi Husin untuk mengambilnya di depan Balaikota Semarang.

"Saya order pakai Go Car ambil paketan di max Berlian,  saya kasih nomor resi atas nama Stori-I, Gocar tinggal menunjukan resi tersebut lalu sudah saya atur untuk bertemu Lutfi Husin yang menunggu di depan Balaikota Semarang," ucapnya.

Tersangka Lutfi Husin mengatakan, diperintah oleh Anton untuk ke kota Semarang

Bermodal kartu resi pemberian Anton, Husin bertemu driver Gocar yang membawa empat koli barang hasil curian Anton.

"Gocar tidak tahu barang itu curian karena saya dapat menunjukkan resi dari Anton. Saya terima, bayar Gocar lalu bawa barang ke Jakarta. Ternyata isinya iPhone, saya juga tidak menyangka isinya barang mahal semua," jelasnya.

Barang itu lalu dibagi ke dua tersangka lainnya, Imam dan Kurniadi.

Mereka berdua bertugas menjual iPhone tersebut.

Mereka mendapatkan komisi dari setiap penjualan iPhone.

"Dijual per handphone tidak sama tapi tidak jauh sama harga pasaran yakni di rentang Rp18 jutaan, sesuai seri handphone.

Komisi yang saya dapatkan  Rp3 juta per handphone,"  ujar tersangka Kurniadi.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, mengatakan, kasus pencurian bermodus resi tersebut terjadi pada 20 Februari 2023.

Pelapor PT Inetendo Infocom atau Story-I perusahaan yang beralamat di Ngringo, Jaten, kabupaten Karanganyar.

Kasus itu bermula saat toko Story-I diberi kabar dari Max Berlian Dirgantara bahwa paketan dari Story-I  telah diambil seseorang menggunakan Gocar.

Saat itu pelapor berpikir barang akan dikirim ke Story I ternyata barang tidak datang hingga ditunggu sampai siang hari. 

"Pelapor dari Story-I sempat menanyakan status pengiriman barang tersebut. Ternyata Story-I sadar bahwa barangnya sudah dibajak oleh orang tidak dikenal," ucap Donny, Kamis (30/3/2023).

Korban lantas melaporkan ke polisi sebab alami kerugian sebanyak 77 handphone iPhone dan aksesoris sebanyak 47 buah. 

Kerugian ditaksir Rp1,2 miliar. 

"Kami lidik, hasilnya tiga tersangka Abdullah, Kurniadi dan Imam ditangkap di Jakarta barat, Pradana Rafianton ditangkap di OKU Sumatra Selatan," beber Donnya.

Ia mengungkapkan, modus operandi komplotan tersebut menggunakan data atau surat palsu berupa resi palsu agar bisa mengambil barang dari jasa pengiriman Max Berlian tanpa izin dari PT Inetendo Infocom atau Story-I.

Peran tersangka Pradana mengecek secara acak resi yang harusnya masuk ke gudang, dapatlah satu resi paket tersebut. 

Kemudian menyuruh  Lutfi Husin mengambil di depan Balaikota.

"Kasus serupa sudah dilakukan di Mojokerto, di sana ia bekerja sama dengan pihak ekspedisi, di kota Semarang ia acak saja, mereka dapat itu pun kaget," terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada temuan para tersangka telah bekerjasama dengan ekspedisi atau pihak pemesan di kasus tersebut.

Kasus itu murni memang hanya coba-coba dan dari pengalaman di kasus sebelumnya.

"Dari empat orang tersangka tiga orang residivis, Anton dan Lutfi kasus pencurian modus resi, dan Imam kasus narkoba," tandasnya.

Keempat tersangka dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved