Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Pencurian Spesialis Konter Handphone Semarang Diungkap Polisi, Penadah Ikut Terseret

Polrestabes Semarang membongkar kasus pencurian yang menyasar konter handphone. 

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polrestabes Semarang membongkar kasus pencurian yang menyasar konter handphone. 

Beberapa konter handphone di kota Semarang berhasil dibobol oleh tersangka di antaranya konter handphone di mal Ciputra Semarang.

Dalam kasus itu, polisi menangkap dua tersangka, Heri Sugito dan Haidar Ali.

Heri berperan sebagai pembobol toko sedangkan Haidar sebagai penadah. 

Tersangka Heri ditangkap oleh anggota Polda Sumatra Selatan (Sumsel) lantaran kasus yang sama.

Ia kini masih mendekam di tempat tersebut.

Tersangka Haidar Ali ditangkap polisi di Kota Semarang.

"Saya beli handphone curian itu di Tokopedia, ada jual Samsung harga lumayan miring, maka saya beli," ujar tersangka Haidar. 

Ia bekerja sebagai penjual handphone dan laptop di kota Semarang sehingga barang hasil curian itu nantinya dijual kembali.

"Katanya barang curian itu barang sisa pameran, info awal fullset ternyata batangan," terangnya.

Ia yang mulanya curiga terhadap barang tersebut akhirnya tetap membeli handphone dari tersangka sebanyak tiga kali transaksi.

Harga handphone dibeli Rp,8 juta kemudian dijual kembali jual Rp8,8 juta. 

"Saya akui memang terhasut, tersangka juga sempat nawarin banyak unit iPhone  ada 70 unit iPhone yang ditawarin tapi belum sempat kebeli," katanya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, kasus tersebut terungkap selepas ada laporan pencurian handphone di konter Samsung di mal Ciputra Semarang, pada 4 November 2022. 

Korban ketika hendak membuka toko melihat rantai gembok rolling door dalam keadaan rusak dan terbuka. 

Di dalam konter, korban melihat sejumlah handphone merek Samsung hilang dari display. 

Selepas kejadian itu, tersangka kabur ke daerah Sumatra Selatan.

"Tersangka sudah ditangkap di Polda Sumatra Selatan atas nama Heri Sugito, dengan kasus yang sama," katanya saat dihubungi Tribun,Jumat (31/3/2023).

Dari pengembangan kasus itu, polisi menangkap Haidar Ali  karena berperan sebagai penadah. 

Polisi menyita sisa handphone yang belum terjual yakni Samsung seri S22, S21, dan A73.

Selain itu, terungkap pula bahwa tersangka Hadi tidak hanya sekali beraksi di lokasi tersebut 

Hadi beraksi pula di konter handphone di Semarang Selatan. 

Barang hasil curian tersebut sempat ditawarkan ke Haidar.

"Kasus ini kami tetapkan dua tersangka yakni Hadi Sugito , dan penadah Haidar Ali, bagi Haidar dikenakan 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Amartha Agresif Kembangkan Program AmarthaOne, Targetkan 16.000 Agen di Jateng

Baca juga: Viral Curhat Perempuan Karawang Dijual Jadi Budak di Suriah, Sakit Tak Kuat Menanggung Beban Kerja

Baca juga: Ibu di Cilacap Ini Syok Lihat Anak Gadisnya Masih di Bawah Umur Ditemukan Tanpa Pakaian di Kamar Kos

Baca juga: Resmi! Argentina Ditunjuk FIFA Gantikan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved