Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sayembara Berhadiah Pajero dan Uang 200 Juta di Pati, Zana: Buktikan kalau Saya Rentenir

Massa dari pihak Utomo datang ke PN Pati untuk berunjuk rasa karena meyakini sosok yang mereka bela adalah korban kriminalisasi dan rekayasa kasus

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (31/3/2023). 

Itu senjata Tomo untuk menggiring opini publik. Selama ini kan omong doang? Coba buktikan dengan bukti valid," kata Zana.

Terlebih, lanjut dia, korban penipuan Utomo bukan hanya dirinya.

Ada sejumlah korban lain yang menanggung rugi miliaran rupiah.

"Apakah korban lain dia anggap rentenir juga? Bagaimana bisa dianggap rentenir? Dia menawarkan kerjasama investasi dan menjanjikan keuntungan 4-7 persen.

"Orang yang mau menanamkan modal, saham, pasti dengan tawaran profit kan? Apa itu bisa dianggap rentenir. Itu pun kalau dikasih setiap bulan. Nyatanya tidak. Coba dia bisa buktikan tuduhannya tidak," tantang Zana.

Yang lebih membuat Zana geram, saat menawarkan investasi, Utomo mengaku sudah naik haji berkali-kali dan punya banyak aset.

"Kalau memang sudah haji berkali-kali, kenapa dia dekati rentenir? Kan dia malah berdosa. Kenapa tidak ambil di bank saja? Kalau kapalnya banyak, hartanya banyak, ngapain ada urusan dengan seorang rentenir? Saya tidak terima. Dia harus bisa buktikan," urai Zana.

Dia ingin Utomo dihukum seberat-beratnya.

Terlebih karena pelaku sejak masih menjadi tersangka selalu memobilisasi massa untuk mempengaruhi opini publik.

"Seperti itulah. Berkali-kali. Sejak dia jadi tersangka, sampai sekarang jadi terdakwa, dia selalu seperti itu. Membawa massa, mengaku tidak bersalah, menyebut saya rentenir. Itu cara dia supaya lolos dari jeratan hukum," ungkap Zana.

Kuasa hukum Zana, Yosafati Gulo, berharap hakim bisa bertindak seadil-adilnya. Ia ingin Utomo dihukum maksimal sesuai pasal penipuan, yakni empat tahun penjara.

"Tapi sepertinya tidak mungkin. Karena jaksa hanya menuntut satu tahun. Kecuali hakimnya berani," ucap dia.

Yosafati mengatakan, dalam duplik, penasihat hukum Utomo mengatakan bahwa Utomo sudah membayarkan uang sebesar Rp 11 miliar kepada Zana.

"Tapi JPU sempat bertanya pada Utomo, bagaimana dia memberikan uang itu? Dia bilang tunai. Ditanya ada bukti atau tidak? Tidak ada bukti," kata dia.

Yosafati mengatakan, Utomo mengklaim sudah menyelesaikan tanggungannya dengan Zana pada 2 Mei 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved