Berita Pati

Sayembara Berhadiah Pajero dan Uang 200 Juta di Pati, Zana: Buktikan kalau Saya Rentenir

Massa dari pihak Utomo datang ke PN Pati untuk berunjuk rasa karena meyakini sosok yang mereka bela adalah korban kriminalisasi dan rekayasa kasus

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNAJATENG.COM, PATI - Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah tak terima disebut rentenir

Dia pun membuat sayembara yang hadiahnya tak main-main.

Yakni uang  Rp 200 juta dan satu mobil Pajero bagi yang bisa buktikan kalau d irinya seorang rentenir.

Baca juga: Sosok Artis R yang Diduga Terkait Kasus Rafael Alun, Ini Bocoran Ciri-cirinya: Dia Sangat Terkenal

Baca juga: Bahaya Daging Sapi Gelonggongan, Marak Beredar Jelang Lebaran, Kenali Ciri-cirinya

Sekelompok massa yang menamai diri Ikatan Keluarga Besar Haji Utomo menggeruduk Pengadilan Negeri Pati, Jumat (31/3/2023).

Untuk diketahui, Utomo merupakan terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi kapal ikan yang telah ditahan dan menjalani proses persidangan.

Sidang pada Jumat ini sudah memasuki tahap duplik.

Utomo tinggal menunggu dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut hukuman penjara satu tahun penjara terhadap Utomo.

Massa dari pihak Utomo datang ke PN Pati untuk berunjuk rasa karena meyakini sosok yang mereka bela adalah korban kriminalisasi dan rekayasa kasus.

"Kami mengawal sidang supaya Bapak Haji Tomo dibebaskan," kata Koordinator Lapangan, Supriyanto, saat berorasi.

Dia menuduh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, sosok yang dalam persidangan berstatus sebagai saksi korban penipuan, sebagai rentenir alias lintah darat.

Zana sendiri mengaku rugi Rp 5 miliar lebih akibat penipuan berkedok investasi kapal perikanan yang dilakukan Tomo.

Ditemui usai sidang duplik, Zana menegaskan bahwa dirinya tidak terima dituduh sebagai rentenir.

Dia menantang kubu Utomo untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved