Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sayembara Berhadiah Pajero dan Uang 200 Juta di Pati, Zana: Buktikan kalau Saya Rentenir

Massa dari pihak Utomo datang ke PN Pati untuk berunjuk rasa karena meyakini sosok yang mereka bela adalah korban kriminalisasi dan rekayasa kasus

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (31/3/2023). 

Tapi kenyataannya, ada surat pernyataan dan surat perjanjian yang ditulis sendiri oleh Utomo setelah tanggal itu.

Surat-surat itu menjadi bukti bahwa uang belum ia kembalikan.

Yosafati menunjukkan contoh surat pernyataan bertanggal 30 Mei 2017.

Surat bermeterai dan bertulisan tangan itu menerangkan bahwa Utomo menerima uang kerjasama perbekalan solar kapal senilai Rp 1,04 miliar.

Dalam surat itu, Utomo menjanjikan akan memgembalikan uang itu pada 20 Agustus 2017 atau tiga bulan setelahnya.

"Itu omong kosong! Tidak pernah dikembalikan sampai sekarang," kata Yosafati.

Ia mengatakan, bukti surat-surat itu sebetulnya pernah ia minta pada JPU untuk ditampilkan dalam persidangan.

"Tapi tidak ditampilkan. Akhirnya JPU kan tidak bisa menangkis omong kosong Tomo. Maka harapan saya sekarang hakim benar-benar mempelajari kasus ini. Tidak asal percaya dengan kata-kata," tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved