Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Tak Terima Dituduh Rentenir, Zana Korban Penipuan di Pati Bikin Sayembara Berhadiah Mobil Pajero

Massa menuduh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, yang dalam persidangan berstatus sebagai saksi korban penipuan, sebagai rentenir alias lintah darat.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (31/3/2023). 

"Saya tidak terima, dia harus bisa buktikan," urai Zana.

Baca juga: Dijamin Halal! Kelenteng Hok Tik Bio Pati Sediakan Warung Buka Puasa Gratis Setiap Senin dan Kamis

Dia ingin Utomo dihukum seberat-beratnya.

Terlebih karena pelaku sejak masih menjadi tersangka selalu memobilisasi massa untuk mempengaruhi opini publik.

"Seperti itulah, berkali-kali."

"Sejak dia jadi tersangka, sampai sekarang jadi terdakwa, dia selalu seperti itu."

"Membawa massa, mengaku tidak bersalah, menyebut saya rentenir."

"Itu cara dia supaya lolos dari jeratan hukum," ungkap Zana.

Kuasa hukum Zana, Yosafati Gulo berharap hakim bisa bertindak seadil-adilnya.

Ia ingin Utomo dihukum maksimal sesuai pasal penipuan, yakni empat tahun penjara.

"Tapi sepertinya tidak mungkin."

"Karena jaksa hanya menuntut satu tahun."

"Kecuali hakimnya berani," ucap dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Joni Kurnianto Gelontorkan Rp 200 Juta Untuk Klub Sepakbola dan SSB Lokal di Bawah Persipa Pati

Yosafati mengatakan, dalam duplik, penasihat hukum Utomo mengatakan bahwa Utomo sudah membayarkan uang sebesar Rp 11 miliar kepada Zana.

"Tapi JPU sempat bertanya pada Utomo, bagaimana dia memberikan uang itu?"

"Dia bilang tunai, ditanya ada bukti atau tidak, tidak ada," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved