Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Disnaker Minta THR Pekerja Jangan Dicicil, Laporkan Jika Menemukan

Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, meminta THR untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan lebih mendapatkan T

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Ilustrasi buruh saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengumumkan pembagian THR kepada pekerja atau buruh maksimal 7 hari sebelum hari raya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," pinta Manaker, belum lama ini.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih. Baik untuk pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan termasuk pekerja/buruh harian lepas.

Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah tahun 2022, ada sebanyak 18,39 juta orang yang bekerja di Provinsi Jawa Tengah. Baik untuk pekerja penuh waktu, paruh waktu, dan harian lepas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengatakan THR untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan lebih mendapatkan THR 1 bulan upah. Sedangkan yang memiliki masa kerja 1 bulan lebih tapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional.

"Misal seorang pekerja menerima upah Rp 3 juta per bulan tapi masih bekerja selama 6 bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 dibagi 12 lalu dikali Rp 3 juta. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR Rp 1,5 juta," kata Sakina memberikan contoh.

Sakina juga mewanti-wanti kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara penuh tanpa dicicil. Dirinya meminta kepada pekerja atau buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh atau tidak sesuai proporsional.

"Jika ada yang tidak sesuai silakan lapor ke kantor kami atau bisa melalui https://poskothr.kemnaker.go.id," tambahnya.

Sakina melanjutkan, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa denda sebesar 50 persen dari total THR yang harus dibayar.

"Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja. Selain denda, pengusaha juga akan mendapatkan sanksi administratif," tegasnya.

Dianggarkan Rp 22 Miliar

Menkeu Sri Mulyani menyatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Sedangkan, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemda sudah bisa mengajukan sejak awal April.

"K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara," kata dia.

Umumnya, keterlambatan pembayaran THR PNS disebabkan oleh SPM yang diajukan K/L atau Pemda tidak lengkap. Ini kerap terjadi setiap tahun, sehingga Sri Mulyani berharap pengajuan SPM bisa disiapkan dari sekarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved