Opini
Opini M Issamsudin: THR Keagamaan 2023 Wajib Dibayar
LEBARAN 2023 sebagai hari raya keagamaan akan segera tiba. Berbagai persiapan pun dilakukan agar Lebaran dapat memberi makna dan suasana positif, terl
Jangan dilanggar
Mengingat regulasi tentang THR sangat baik maksud dan tujuannya, tentu jangan adalagi pemberi kerja yang berusaha melanggar aturan THR atau mensiasatinya. Bagi yang sebelumnya pernah lolos dari sanksi, jangan coba-coba lagi untuk tidak memberi THR.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi yang akan dikenakan bagi pemberi kerja yang melanggar kewajiban membayar THR. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.
Bagi pemberi kerja yang terlambat membayar THR, dikenai denda yang harus dibayar dan denda akan dikelola serta dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja. Semua itu merupakan upaya pemerintah agar tidak sekedar menghimbau dibayarkannya THR, tetapi juga bersikap tepat terhadap pelanggar aturan THR.
Mengingat aturan tentang THR harus berdaya dan berhasil guna penerapannya, tentu aturan itu harus dilaksanakan serta ditegakkan sebaik mungkin. Jangan ada pelanggar yang tidak tersentuh sanksi dan itu jelas membutuhkan adanya sosialisasi tentang aturan THR agar ada persamaan persepsi tentang THR sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
Sangat tepat tentunya kalau pemerintah juga membuka posko di tiap Kabupaten/ Kota terkait THR dan mengkoordinasikan tugasnya dengan organisasi pekerja/ buruh dan organisasi pemberi pekerjaan. Posko THR diharapkan dapat menjadi sarana memantapkan keberpihakan pemerintah terhadap penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan memberi solusi yang tepat terkait THR, serta penegakan aturan ketenagakerjaan. (*tribun jateng cetak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.