Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Takut Kabur, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan Atas Dugaan Gratifikasi Senilai 90 Ribu Dolar AS

Eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye setelah pemeriksaan di Kantor KPK Senin (3/4/2023).

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye setelah pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023)

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena khawatir melarikan diri.

Penahanan Rafael Alun Trisambodo dilakukan atas dugaan gratifikasi senilai 90.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Senin Besok, Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Sebagai Tersangka Ke KPK

Dalam pernyataan FIrli, KPK mempertimbangkan kekuatan hingga fasilitas yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo sebelum memutuskan soal penahanan.

“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.

Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik.

Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum,” ujar Firli.

Firli lantas menegaskan bahwa KPK menjunjung tinggi asas pelaksanaan tugas pokok KPK.

Salah satunya adalah adanya kepastian hukum.

Kemudian, menegakkan keadilan dengan proporsional, transparan, demi kepentingan umum, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

“Yang utama adalah memastikan adanya kepastian hukum,” kata Firli.

Baca juga: Rafael Alun Sudah Bertemu Mario Dandy, Bilang Tak Bisa Bantu Kasus Anak

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved