Berita Jepara
Terungkap Modus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Jepara, Pelaku Pakai Tusuk Gigi
Resmob Polres Jepara menangkap tiga komplotan pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB lalu.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
Lalu ia meminta korban memasukkan pin ATM.
Pada saat bersamaan MR memberi kode kepada AN agar mengintip pin ATM milik korban.
Setelah berhasil mengantongi pin ATM korban.
Dua tersangka ini kemudian meninggalkan korbannya.
Tak lama kemudian korban merasa janggal dengan kartu ATM-nya.
Setelah mengecek saldonya di bank, uang tabungannya raib.
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat merilis kasus ini di Mapolres Jepara, Jumat (7/4/2023) menyampaikan, dua tersangka telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di Jepara.
Baca juga: Persoalan Antre ATM, Oknum Polisi Hajar Seniornya, Makin Emosi saat Korban Bilang Ia juga Polisi
“Ada tiga tkp di Jepara. Serta di wilayah Batang,” kata Kapolres Jepara.
Atas perbuatan ini, kaa AKBP Warsono, dua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Mereka berdua terancam hukuman penjara 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya, 1 pisau cutter, 3 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji besi, 2 gunting kecil, 4 kartu ATM BCA, 12 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM BRI, 1 mobil Daihatsu Terios, uang tunai Rp 750 ribu dan yang lainnya. (*)
FIX, 30 September Pemkab Jepara Launching Sekolah Rakyat Rintisan |
![]() |
---|
Dinas PUPR Jepara Sudah Hitung Biaya Perbaikan Gedung DPRD, Habiskan Anggaran Rp 2,8 Miliar |
![]() |
---|
Jepara Berselawat di Bangsri, Ribuan Jemaah Padati Masjid Annuur |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80, PMI Jepara Beri Penghargaan Khusus untuk Ratusan Pendonor Darah Setia |
![]() |
---|
Berbekal Keahlian Tukang Kayu, Khamdi Warga Jepara Coba Peruntungan Usaha Box Seserahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.