Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Terungkap Modus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Jepara, Pelaku Pakai Tusuk Gigi

Resmob Polres Jepara menangkap tiga komplotan pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB lalu.

|

Lalu ia meminta korban memasukkan pin ATM

Pada saat bersamaan MR memberi kode kepada AN agar mengintip pin ATM milik korban. 

Setelah berhasil mengantongi pin ATM korban.

Dua tersangka ini kemudian meninggalkan korbannya.

Tak lama kemudian korban merasa janggal dengan kartu ATM-nya.

Setelah mengecek saldonya di bank, uang tabungannya raib.

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat merilis kasus ini di Mapolres Jepara, Jumat (7/4/2023) menyampaikan, dua tersangka telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di Jepara.

Baca juga: Persoalan Antre ATM, Oknum Polisi Hajar Seniornya, Makin Emosi saat Korban Bilang Ia juga Polisi

“Ada tiga tkp di Jepara. Serta di wilayah Batang,” kata Kapolres Jepara.

Atas perbuatan ini, kaa AKBP Warsono, dua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Mereka berdua terancam hukuman penjara 7 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya, 1 pisau cutter, 3 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji besi, 2 gunting kecil, 4 kartu ATM BCA, 12 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM BRI, 1 mobil Daihatsu Terios, uang tunai Rp 750 ribu dan yang lainnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved