Fokus
Fokus: Soimah Vs Petugas Pajak
Belakangan ini beredar kabar bahwa artis Soimah mengalami pengalaman tak mengenakkan terkait dengan pegawai pajak yang diduga membawa debt collector.
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: m nur huda
Tajuk Ditulis Oleh Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM - Belakangan ini beredar kabar bahwa artis Soimah mengalami pengalaman tak mengenakkan terkait dengan pegawai pajak yang diduga membawa debt collector. Dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube mojokdotco, Soimah menceritakan bahwa dirinya sering berada di Jakarta karena pekerjaannya, tetapi alamat rumah di KTP berada di rumah mertuanya.
Akibatnya, bapak mertua Soimah sering mendapatkan surat dari pajak dan merasa khawatir. Namun, kejadian yang tidak diharapkan terjadi ketika pegawai pajak bersama dengan debt collector datang ke rumah kakak ipar Soimah.
Tentu saja, kejadian ini mengundang perhatian dan mendapatkan respons dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Menurut Prastowo, kantor pajak sebenarnya sudah memiliki debt collector yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja dengan surat tugas dan menjalankan perintah jelas ketika ada utang pajak yang tertunggak. Seharusnya, JSPN dapat menagih tunggakan pajak tanpa harus membawa debt collector atau bahkan marah-marah.
Namun, Soimah mengaku bahwa dirinya tidak pernah diperiksa oleh kantor pajak dan tak tercatat memiliki utang pajak. Lalu, pertanyaannya adalah mengapa pegawai pajak membawa debt collector ke rumah Soimah? Prastowo juga mengatakan bahwa semua petugas pajak yang berinteraksi dengan keluarga Soimah hanya bertemu dengan keluarga atau penjaga rumah terakhir dengan konsultan pajak.
Sementara itu, Prastowo menghubungi Butet Kertaradjasa, seorang budayawan kondang yang bersedia menjadi penengah yang baik untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Butet mengajak pihak KPP dan Soimah untuk duduk bersama dan berbicara hati ke hati.
Dari keterangan-keterangan yang ada, sulit untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam kasus ini. Namun, yang pasti adalah bahwa kejadian ini menunjukkan adanya permasalahan yang perlu segera diatasi. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan pegawai pajak yang diduga membawa debt collector, karena hal ini bisa membuat orang merasa terintimidasi dan terancam.
Sebagai negara yang berdemokrasi, seharusnya penyelesaian masalah seperti ini dapat dilakukan dengan cara yang lebih persuasif dan elegan. Pihak pajak harus memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan yang adil dan sopan. Selain itu, ada baiknya jika KPP atau pihak pajak lainnya memperbaiki sistem pelayanan dan komunikasi dengan wajib pajak agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan.
Di sisi lain, wajib pajak juga harus sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu dan tidak mengabaikan surat pemberitahuan pajak yang diterima.
Namun, tentu saja, tindakan pegawai pajak yang membawa debt collector tanpa alasan yang jelas dan tanpa terlebih dahulu memeriksa status pajak Soimah, jelas-jelas merupakan tindakan yang tidak tepat. Apalagi, menurut keterangan dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Soimah tidak memiliki utang pajak dan tidak pernah diperiksa oleh kantor pajak. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa pegawai pajak harus membawa debt collector?
Lebih lanjut, tindakan pegawai pajak yang membawa debt collector juga dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan rumah Soimah dan keluarga. Dalam kondisi seperti ini, seharusnya pegawai pajak bekerja dengan cara yang lebih profesional dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang ingin dipantau ketaatan pajaknya.
Sebagai warga negara yang baik, tentu kita semua harus patuh pada aturan dan ketaatan pajak yang telah ditetapkan. Namun, kita juga berhak untuk memperoleh pelayanan pajak yang baik dan profesional dari kantor pajak. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh pegawai pajak dalam kasus Soimah ini patut mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari pihak berwenang.
Dalam kasus ini, langkah yang diambil oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo untuk menghubungi budayawan kondang Butet Kertaradjasa sebagai penengah yang baik, merupakan langkah yang sangat positif. Diperlukan kebijakan dan tindakan yang cepat dan tepat untuk menyelesaikan masalah.
Perlu diketahui bahwa masalah pajak adalah masalah yang serius dan menjadi tanggung jawab kita semua. Namun, tindakan yang tidak profesional dari pihak pajak seperti yang terjadi pada kasus Soimah, tentu tidak dapat diterima. Perlu ada penanganan yang serius dan tegas dari pihak berwenang agar tindakan semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan. Kita harus terus memperjuangkan profesionalitas dan kualitas layanan dari kantor pajak, sambil tetap mematuhi kewajiban pajak kita sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.(*tribun jateng cetak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.