Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kota Semarang

ASN Pemkot Semarang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ketahuan Potong TPP

paratur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang mudik menggunakan mobil dinas.

|
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Hal tersebut ditekankan, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa (11/4/2023). 

"Kemarin saat tepra, kami fokus kesiapan mudik, termasuk kami membahas mobil dinas. Seperti tahun lalu, mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik," papar Ita, sapaannya. 

Terkait pengawasan, menurut Ita, sangat mudah dengan adanya kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini. Masyarakat bisa melaporkan apabila menjumpai ASN Pemkot Semarang yang mudik menggunakan mobil dinas

"Kalau ada apa-apa, kan ada medsos. Ketahuan pakai, difoto (sama masyarakat)," ucapnya. 

Dia tentu akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak menaati aturan. Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong jika ASN melanggar aturan tersebut. 

Pemotongan TPP juga berlaku bagi ASN yang seharusnya sudah berangkat kerja namun masih mudik atau membolos kerja. 

"Kalau macem-macem TPP dipotong. Potongan akan sesuai aturan. Nanti, Pak Sekda (yang mengatur)," terangnya. 

Meski sudah menyiapkan sanksi, namun dia yakin ASN Pemkot Semarang tidak akan melanggar ketentuan. Pada tahun lalu, mereka pun sadar dan tidak ada yang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik. 

"Saya yakin teman-teman tidak akan ndablek," ujarnya. (eyf)

Baca juga: Modus Pelaku Pencabulan 14 Santriwati di Ponpes di Batang, Korban Diajak Ijab Kabul Hanya Berdua

Baca juga: USP Universitas Pertama di Kabupaten Pati Gelar Buka Puasa Bersama Karang Taruna & Awak Media Massa

Baca juga: Kemenag Karanganyar Berharap Jamaah Calon Haji Dapat Segera Melunasi Pembayaran

Baca juga: DPRD Kudus Kawal Penyaluran THR Karyawan


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved