Berita Batang
Modus Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati Sejak 2019, Diduga Korban Akan Tambah
Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi pencabulan itu terhadap 14 santriwatinya yang masih berusia di bawah umur
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.
"Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,"imbuhnya.
Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.
Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.
Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.(din)
| Akses Banyuputih-Limpung Segera Terbuka, Pemerintah Dorong Kelancaran Mobilitas Warga |
|
|---|
| Kecamatan Batang Sabet Juara Umum Popda 2025, Pemkab Targetkan Prestasi di Porprov |
|
|---|
| KH Ahmad Rifai Diusulkan Masuk Kurikulum, Rifaiyah Batang Gelar Ziarah Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Peringatan Hari Pahlawan 2025 di Batang, Bupati Faiz Ajak Warga Teladani Semangat Juang |
|
|---|
| PMI Batang Genjot Kekuatan Relawan Kecamatan, Siaga 24 Jam Hadapi Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kapolda-Jateng-Irjen-Pol-arang-Bukti-kasus.jpg)