Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rp 4 Miliar Milik Dhiyauddin Hasil Lomba Azan Disorot, Warganet: Awas, Rubicon Belum Terbagi Rata

Warganet di Twitter menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Dhiyauddin seusai mendapatkan hadiah lomba sebesar Rp 4 miliar.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

"Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia," terang Yustinus.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 24 UU PPh.

"Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini," bunyi pasal itu.

Baca juga: Cerita Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector: Seakan-akan Saya Ini Koruptor

Besaran Tarif Pajak

Masih mengacu pada aturan yang sama, Yustinus mengatakan, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Adapun bunyi Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut.

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:

Rp 60 juta = tarif pajak sebesar 5 persen

Rp 60 juta - Rp 250 juta = tarif pajak sebesar 15 persen

Rp 250 juta - Rp 500 juta = tarif pajak sebesar 25 persen

Rp 500 juta - Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 30 persen

Lebih dari Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 35 persen.

Baca juga: Baru 3 Bulan Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Rp 42,9 Miliar

Saat ditanya lebih lanjut terkait besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin, Yustinus meminta untuk mengacu pada aturan yang sudah disebutkan. 

"Tarif pajak ya berlaku umum," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved