Berita Nasional
Rp 4 Miliar Milik Dhiyauddin Hasil Lomba Azan Disorot, Warganet: Awas, Rubicon Belum Terbagi Rata
Warganet di Twitter menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Dhiyauddin seusai mendapatkan hadiah lomba sebesar Rp 4 miliar.
Menurut Yustinus, besaran nominal pajak akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT setahun.
"Penghasilan tersebut akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam setahun dalam SPT, lalu nanti dikurangi PTKP."
"Setelah ketemu penghasilan kena pajak, dikenai PPh sesuai UU yaitu tarif progresif sampai dengan 30 persen," terangnya.
Jadi, dengan asumsi negara penyelenggara lomba tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan sesuai aturan yang berlaku.
Apabila hadiah lomba yang diterima Rp 4 miliar, kemudian dikenai tarif progresif 5 persen hingga 30 persen, maka pajak yang harus dibayarkan sekira Rp 200 juta-Rp 1,2 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Warganet Soroti Besaran Pajak Dhiyauddin Usai Dapat Hadiah Rp 4 M dari Lomba Azan, Ini Penjelasan Kemenkeu
Baca juga: Jelang Lebaran, TJKPD Cilacap Bersama Loka POM Banyumas Tinjau Pasar Tradisional dan Toko Modern
Baca juga: Pemkab Pati Gelar Rakor Ekuinda, Persiapan Arus Mudik Jadi Prioritas
Baca juga: Layanan Petugas Polres Kudus Kurang Memuaskan? Silakan Hubungi Saja Nomor WA Ini
Baca juga: Ary dan Merlyn Jadi Pasangan Perdana yang Menikah di MPP Satya Dahayu Kabupaten Tegal
tribunjateng.com
tribun jateng
Dhiyauddin
Pajak Hadiah Lomba
Jakarta
Kemenkeu
Pajak
Yustinus Prastowo
UU Nomor 7 Tahun 2021
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.