Berita Jepara
5 Orang Tersangka Usai Video Viral Karyawati Garmen di Jepara dan WNA Korea Selatan Pesta Miras
Lima orang telah ditetapkan tersangka atas kasus video viral yang berisi adegan meminum miras.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Lima orang telah ditetapkan tersangka atas kasus video viral yang berisi adegan meminum miras.
Dalam video itu terdapat sejumlah karyawati, di antaranya berhijab, dan seorang karyawan WNA PT Samwon Busana Indonesia yang sedang secara bersama-sama minum bir.
Aktivitas itu dilakukan di Rumah Makan Matahari Terbit S&s Cafe di Desa Mindahan Kidul Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, pada Rabu (19/4/2023) usai buka bersama.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti video viral tersebut.
Sebanyak 12 saksi telah telah dimintai keterangan ihwal video viral tersebut.
Hasil pemeriksaan diketahui terdapat 5 orang yang terdiri 4 karyawati dan 1 karyawan WNI meminum minuman beralkohol tersebut.
Kemudian 5 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu, kata Anwar Sadat, berinisial SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dan seorang WNA asal Korea Selatan berinisial JJ (60).
Lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama tersebut.
Mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 15 juta,” kata Anwa Sadat, Kamis (27/4/2023).
Recanannya, kata dia, siding tindak pidana ringan terhadap 5 tersangka tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/4/2023) besok.
Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan pemberkasan hasil dari pemeriksaan 5 tersangka dan sejumlah saksi.
“Semoga putusan hakim memihak masyarakat,” kata dia. (*)
Baca juga: Tingkatkan Hasil Belajar PPKn dengan Media Pohon Pintar
Baca juga: Pemkab Jepara Diminta Turun Tangan Jemput Warganya di Jakarta Setelah Dievakuasi dari Sudan
Baca juga: Kota Semarang Berhasil Kendalikan Arus Mudik Lebaran 2023
Baca juga: 15.815 Orang Melakukan Arus Balik Melalui Terminal Jati Kudus
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di SMP Jepara Belum Menemukan Titik Terang |
![]() |
---|
Komite Pelaksana Tanggungjawab Sosial Dikukuhkan, Sekda Jepara Minta Segera Susun Program |
![]() |
---|
18 Parpol Telah Sodorkan Bacaleg ke KPU Jepara, Total Ada 660 Calon Anggota DPRD |
![]() |
---|
Pesisir Jepara Ditanami 700 Bibit Mangrove, Dandim 0719 Jepara: Jaga Pantai dari Ancaman Abrasi |
![]() |
---|
Nelayan Kaget, Ada Mayat Mengambang di Teluk Awur Jepara, Diduga Tewas Tenggelam Saat Memancing |
![]() |
---|