Berita Jepara

5 Orang Tersangka Usai Video Viral Karyawati Garmen di Jepara dan WNA Korea Selatan Pesta Miras 

Lima orang telah ditetapkan tersangka atas kasus video viral yang berisi adegan meminum miras.

istimewa
Karyawati dan TKA PT Samwon Busana Indonesia mendatangi Polres Jepara untuk menyampaikan klarifikasi atas video viral ngebir di Rumah Makan Matahari Terbit di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit. Atas video tersebut, PT Samwon Busana Indonesia menyampaikan maaf kepada warga Jepara 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Lima orang telah ditetapkan tersangka atas kasus video viral yang berisi adegan meminum miras.

Dalam video itu terdapat sejumlah karyawati, di antaranya berhijab, dan seorang karyawan WNA PT Samwon Busana Indonesia yang sedang secara bersama-sama minum bir. 

Aktivitas itu dilakukan di Rumah Makan Matahari Terbit S&s Cafe di Desa Mindahan Kidul Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, pada Rabu (19/4/2023) usai buka bersama.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti video viral tersebut. 

Sebanyak 12 saksi telah telah dimintai keterangan ihwal video viral tersebut. 

Hasil pemeriksaan diketahui terdapat 5 orang yang terdiri 4 karyawati dan 1 karyawan WNI meminum minuman beralkohol tersebut.

Kemudian 5 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu, kata Anwar Sadat, berinisial SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dan seorang WNA asal Korea Selatan berinisial JJ (60).

Lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama tersebut. 

Mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

“Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 15 juta,” kata Anwa Sadat, Kamis (27/4/2023).

Recanannya, kata dia, siding tindak pidana ringan terhadap 5 tersangka tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/4/2023) besok. 

Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan pemberkasan hasil dari pemeriksaan 5 tersangka dan sejumlah saksi. 

“Semoga putusan hakim memihak masyarakat,” kata dia. (*)

Baca juga: Tingkatkan Hasil Belajar PPKn dengan Media Pohon Pintar

Baca juga: Pemkab Jepara Diminta Turun Tangan Jemput Warganya di Jakarta Setelah Dievakuasi dari Sudan

Baca juga: Kota Semarang Berhasil Kendalikan Arus Mudik Lebaran 2023

Baca juga: 15.815 Orang Melakukan Arus Balik Melalui Terminal Jati Kudus

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved