Berita Pati

Nasib Enam PKL di Pati Terjaring Razia Satpol PP Karena Nekat Jualan di Zona Merah

Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) terjaring razia Satpol PP Pati, Rabu (26/4/2023).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
istimewa
Satpol PP Pati merazia pedagang kaki lima 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) terjaring razia Satpol PP Pati, Rabu (26/4/2023).

Mereka dirazia untuk dibina lantaran nekat berjualan di Alun-Alun Pati yang telah direvitalisasi dan merupakan zona merah bagi PKL.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sugiyono menyebut, berdasarkan laporan masyarakat banyak PKL yang berjualan di area dalam maupun sekeliling Alun-Alun Pati.

Baca juga: Tingkatkan Hasil Belajar PPKn dengan Media Pohon Pintar

Baca juga: Pemkab Jepara Diminta Turun Tangan Jemput Warganya di Jakarta Setelah Dievakuasi dari Sudan

Hal ini melanggar ketentuan peraturan daerah yang menetapkan Alun-Alun Simpang Lima Pati sebagai bagian dari zona merah atau zona larangan bagi PKL.

Menurut Sugiyono, para PKL itu telah beraktivitas di Alun-Alun Pati sejak Ramadan lalu.

"Terkait hal tersebut, kami sudah berkali-kali memperingatkan bahwa kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati merupakan zona merah PKL," kata dia, Kamis (27/4/2023).

Berkali-kali diperingatkan, masih banyak PKL yang nekat berjualan di zona merah tersebut. Di antaranya pedagang bakso kojek, kopi, cilok, siomay, dan mainan anak. 

Mayoritas berjualan menggunakan sepeda motor yang dipasangi gerobak dagangan. 

Enam PKL pun terjaring razia pada Rabu malam.

"Keenam PKL itu beserta dagangannya kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan," kata dia.

Mereka diarahkan untuk tidak lagi berjualan di zona merah PKL

Keenam PKL juga diminta untuk membuat surat pernyataan terkait komitmen tersebut.

"Kalau memang masih membandel, apalagi sampai terjaring lagi, tentu kami akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucap dia.

Sanksi tersebut bermula dari teguran tertulis, pencabutan tanda daftar usaha, dan terakhir bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait zonasi PKL. Hal ini juga demi mendukung Pati Kota Adipura,” tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved