Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Fakta Baru Mayat Dalam Karung di Tegal, Jerry Agung Racuni Korban Pakai Racun Potasium 

Setelah lemas dan kehabisan napas akibat racun potasium, tubuh korban pembunuhan lalu dimasukan ke dalam karung.

TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi saat menginterogasi tersangka pembunuhan mayat dalam karung saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Minggu (30/4/2023).   

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Polres Tegal Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penemuan mayat laki-laki terbungkus karung di Jalan Duku Gang 1 RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, pada Selasa (25/4/2023) lalu. 

Tersangka M Jerry Agung (25) membunuh korban Wandana (25) dengan memberikan kopi yang sudah diberi racun potasium

Setelah lemas dan kehabisan napas, tubuh korban lalu dimasukan ke dalam karung.

Baca juga: Awalnya Dikira Korban Ternyata Pelaku, Polisi Bongkar Makam Mayat Dalam Karung di Tegal

Pada pemberitaan sebelumnya, warga di lokasi TKP digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus karung yang berbau sangat menyengat.

Korban diduga sudah tewas sekira empat hari, sejak Sabtu (22/4/2023).

Pelaku Jerry merupakan warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal

Sedangkan korban Wandana (25), warga Desa Ciduwet, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, pelaku ini sudah menyiapkan racun potasium sebelum mengajak korban ke TKP.

Potasium tersebut dibeli secara online. 

Pelaku meracuni korban dengan cara mencampurkan potasium ke kopi yang dihidangkan. 

Setelah korban lemas dan tidak bisa bernafas, oleh pelaku lalu dimasukkan ke dalam karung

"Ketika sudah melakukan pembunuhan yang bersangkutan bingung kemudian mengarungi korban. Karungnya pun ada di situ (red, TKP)," kata AKBP Jaka dalam konferensi pers, Minggu (30/4/2023).

AKBP Jaka mengatakan, motif tersangka dalam melakukan aksinya karena ingin menguasai sepeda motor milik korban.

Tersangka ingin membawa ke rumahnya untuk lebaran bersama keluarga. 

Baca juga: Alasan Jerry Membunuh Temannya di Tegal dan Masukkan Mayat ke Karung, Warga Sempat Salah Duga

Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa korban melayang. 

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Motifnya ini ingin menguasai barang milik korban untuk kebutuhan saat lebaran," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved