Berita Kriminal
Fakta Baru Mayat Dalam Karung di Tegal, Jerry Agung Racuni Korban Pakai Racun Potasium
Setelah lemas dan kehabisan napas akibat racun potasium, tubuh korban pembunuhan lalu dimasukan ke dalam karung.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Polres Tegal Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penemuan mayat laki-laki terbungkus karung di Jalan Duku Gang 1 RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, pada Selasa (25/4/2023) lalu.
Tersangka M Jerry Agung (25) membunuh korban Wandana (25) dengan memberikan kopi yang sudah diberi racun potasium.
Setelah lemas dan kehabisan napas, tubuh korban lalu dimasukan ke dalam karung.
Baca juga: Awalnya Dikira Korban Ternyata Pelaku, Polisi Bongkar Makam Mayat Dalam Karung di Tegal
Pada pemberitaan sebelumnya, warga di lokasi TKP digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus karung yang berbau sangat menyengat.
Korban diduga sudah tewas sekira empat hari, sejak Sabtu (22/4/2023).
Pelaku Jerry merupakan warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Sedangkan korban Wandana (25), warga Desa Ciduwet, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, pelaku ini sudah menyiapkan racun potasium sebelum mengajak korban ke TKP.
Potasium tersebut dibeli secara online.
Pelaku meracuni korban dengan cara mencampurkan potasium ke kopi yang dihidangkan.
Setelah korban lemas dan tidak bisa bernafas, oleh pelaku lalu dimasukkan ke dalam karung.
"Ketika sudah melakukan pembunuhan yang bersangkutan bingung kemudian mengarungi korban. Karungnya pun ada di situ (red, TKP)," kata AKBP Jaka dalam konferensi pers, Minggu (30/4/2023).
AKBP Jaka mengatakan, motif tersangka dalam melakukan aksinya karena ingin menguasai sepeda motor milik korban.
Tersangka ingin membawa ke rumahnya untuk lebaran bersama keluarga.
Baca juga: Alasan Jerry Membunuh Temannya di Tegal dan Masukkan Mayat ke Karung, Warga Sempat Salah Duga
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa korban melayang.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Motifnya ini ingin menguasai barang milik korban untuk kebutuhan saat lebaran," ujarnya. (fba)
Tetangga Tukang Bully Jadi Awal Petaka Pasutri Lansia Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Lansia di Purbalingga Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Ambulans Milik PDI Perjuangan Miri Sragen Digondol Maling, Lengkap dengan STNK |
![]() |
---|
Rombongan Pesilat Bleyer Motor Tak Terima Ditegur, Serang Warga di Desa Toriyo Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.