Berita Salatiga
Tak Terima Disoraki Saat Datang Ke Kafe Ketika Lebaran, 9 Pelaku Pengeroyokan Ini Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Salatiga menangkap sembilan pelaku pengeroyokan terhadap dua orang yang terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Argomulyo.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga menangkap sembilan pelaku pengeroyokan terhadap dua orang yang terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Argomulyo, Salatiga saat masa Idulfitri 1444 H atau masih dalam suasana lebaran.
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (22/4/2023) lalu.
Satu di antara korban, Faisal (30), mengalami luka lebam pada wajah serta dada dan mengalami sesak napas hingga harus menjalani perawatan opname di RSUD Salatiga.
Baca juga: Sempat Akan Kabur Ke Jakarta, Anak Kepala Desa di Blora Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Sementara itu, satu korban lain, Agus (30) juga mengalami luka lebam.
Kedua korban akhirnya melapor kejadian itu ke Polres Salatiga pada Senin (24/4/2023).
Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi langsung menangkap kesembilan pelaku pada Kamis (27/4/2023).
Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
"Kini kesembilan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Salatiga untuk 20 hari ke depan dan akan diperpanjang jika penyidikan belum dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin, Minggu (30/4/2023).
Dari datanya, kesembilan pelaku tersebut berinisial VSA (20), EI (22), AZE (18), KA (20), BW (20), MAA (25), NC (23), BEA (22) dan RR (19).
Untuk kronologi kejadian itu, lanjut Kasatreskrim, kedua korban bersama teman-temannya ber-delapan mendatangi Zona Cafe Kota Salatiga, namun cafe tersebut tutup.
Kemudian, dari arah minimarket seberang Zona Cafe, terdapat para pelaku yang meneriaki rombongan korban.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tol Semarang, Kabur Pakai Mobil Siaga Desa
Tak terima, korban dan teman-temannya mendatangi para pelaku dan menanyakan maksudnya, namun dua korban justru dikeroyok.
Polisi menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tangan para pelaku yaitu satu helm warna hitam dalam keadaan pecah, satu helm Scoopy dan satu jaket warna hitam dengan tali leher warna putih yang digunakan VSA, serta 1 jaket warna abu-abu motif loreng merk yang digunakan oleh tersangka AZE.
“Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasatreskrim. (*)
Malam Mencekam di Salatiga, Massa Lempari Batu, 1 Polisi Luka di Kepala saat Ricuh Depan Mapolres |
![]() |
---|
Wali Kota Salatiga Disentil Panitia Hak Angket DPRD, Diminta Taati UU dan Perbaiki Gaya Kepemimpinan |
![]() |
---|
Panitia Hak Angket DPRD Salatiga: Wali Kota Robby Diduga Langgar Aturan soal Relokasi Pasar |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Kompetisi, Lomba Dayung Sungai Tuntang Salatiga Jadi Ajang Cari Bakat Atlet Nasional |
![]() |
---|
Kurang dari 15 Jam! Residivis Ditangkap Setelah Mencuri Motor Mahasiswa Yang Asyik Ngopi di Salatiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.