Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Andreas: Kami Akan Mati-matian Tolak Pengelompokan Tembakau dengan Narkotika dan Psikotropika

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak tegas isi dari Pasal 154 Ayat (3) Rancangan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus melakukan diskusi bersama dalam rangka Hari Buruh, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak tegas isi dari Pasal 154 Ayat (3) Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan yang menggolongkan produk tembakau sama satu jenis dengan narkotika dan psikotropika.

Penolakan disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas. 

Kata dia, jika Pasal 154 Ayat (3) RUU Tentang Kesehatan disahkan, nantinya akan berdampak pada keberlangsungan para pekerja rokok, termasuk para pengusaha rokok dan petani tembakau

Andreas menjelaskan, pekerja rokok bakal terancam tiga hal jika pasal tersebut benar-benar disahkan. Termasuk semakin ketatnya peraturan tentang pertembakauan bakal berdampak pada produktivitas rokok di Kabupaten Kudus. 

Kondisi tersebut, lanjut dia, bakal berpengaruh pada ancaman kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan ancaman kehilangan jaminan sosial bagi buruh.

Andreas menjelaskan, kondisi tersebut tidak langsung berdampak pada pekerja rokok, namun dapat mengancam keberlangsungan usaha rokok di Kabupaten Kudus. Mengingat jumlah pabrik rokok di Kota Kretek cukup banyak sebagai penyuplai produk rokok di Indonesia. 

"Kalau sampai disahkan, buat pekerja siap-siap saja. Kalau kondisi perusahaan rokok terdampak, ancaman kehilangan pekerjaan, ancaman kehilangan pendapatan, juga ancaman kehilangan jaminan sosial bagi pekerja. Tiga hal ini yang nantinya bisa berdampak, kalau petani dan pengusaha malah bisa lebih parah," terangnya, Senin (1/5/2023).

Andreas menjelaskan, selain hal di atas, adanya Pasal 154 ayat 3 RUU tentang Kesehatan bakal merubah kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi produk hasil tembakau. Aturan terkait hal-hal yang berkaitan dengan rokok atau tembakau pun akan menjadi lebih ketat, sehingga bisa menyulitkan para pengusaha bidang tembakau, pekerja atau buruh, petani hingga masyarakat secara luas. 

"Kami akan mati-matian agar Pasal 154 ini kalau bisa didrop dari RUU Kesehatan. Kami dapat kabar akan disahkan pada Juli mendatang, sudah dipansuskan. Kami sudah mulai buat petisi di Semarang, target kami Pasal 154 RUU Kesehatan hilang," tegasnya. 

Diketahui bersama bahwa di dalam Pasal 154 ayat (3) pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan berisi tentang rencana pengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori yang sama. Kondisi ini disinyalir bakal menimbulkan polemik baru di bidang pertembakauan, sehingga bisa menimbulkan pro dan kontra sampai di kalangan masyarakat bawah. Utamanya bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen. 

Jika RUU tersebut disahkan dan memuat pasal-pasal termasuk yang ada dalam Pasal 154 ayat (3), semua pihak yang berkaitan dengan pertembakauan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Konsumen hingga produsen tembakau bisa saja tidak terlindungi secara konstitusional.

Bahkan, petani tembakau dapat kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkorika oleh aparat hukum. Sementara pekerja bakal kehilangan pendapatan. 

Dalam draft RUU Kesehatan, Pasal 154 Ayat (3) berbunyi, zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Sehingga muncul konsekuensi hukum yang akan menyamakan proses produksi dan distribusi barang-barang adiktif tersebut.

Andreas menambahkan, deklarasi penandatanganan petisi terhadap penolakan Pasal 154 Ayat 3 RUU Kesehatan sudah mulai dilakukan. 

Dalam rangka menyelematkan nasib puluhan ribu pekerja rokok di Kabupaten Kudus, termasuk para pelaku usaha di bidang produksi rokok.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Suhartoyo menambahkan, harus ada pergerakan dari para pekerja dalam rangka menyikapi RUU tentang Kesehatan. 

Saat ini, kata dia, sudah dimulai dengan pergerakan pembuatan petisi. Selanjutnya akan dilakukan diskusi bersama meramu sebuah konsep yang bisa dibawa ke Jakarta sebelum RUU tersebut disahkan.

"Momentum May Day atau Hari Buruh ini bukan suatu peristiwa buruh turun aksi (demo) untuk memperjuangkan sesuatu. Namun, berdialog, berdiskusi misalnya terkait tembakau masuk dalam pembahasan RUU Kesehatan, harus ada pergerakan membuat satu konsep. Kemudian dibahas di Jateng dan dibawa ke Jakarta. Supaya ada solusi atas keresahan yang timbul," tegasnya. (Sam)

Baca juga: Aksi Bakar Map Coklat di Peringatan Hari Buruh Internasional di Purwokerto

Baca juga: Hari Pendidikan Nasional Demak Tekankan Pendidikan Anti Korupsi, Ini Pesan Bupati Demak

Baca juga: Miris! 47 Anak Asal Wonogiri Mengajukan Dispensasi Nikah, Separuhnya Sudah Hamil Duluan

Baca juga: Ciptakan Pembelajaran Matematika yang Menarik dengan Kartu Bilangan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved