Pemilu 2024

Ini Teknis Cara Parpol Daftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Demak, Layanan Dibuka Hingga 14 Mei 2023

KPU Kabupaten Demak: penerimaan dokumen bakal calon anggota DPRD sudah sesuai ketentuan PKPU Nomor 33 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Kabupaten Demak mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Demak pada Pemilu 2024.

Penerimaan bakal calon itu berlangsung mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi mengatakan, saat ini pihaknya sudah membuka penerimaan dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Demak.

"Kami saat ini telah membuka layanan penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak untuk Pemilu 2024," kata Bambang kepada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Apresiasi Kinerja Polri, Warga Demak Merasa Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik Lebaran 2023

Baca juga: Wujud Kepedulian, TNI-Polri di Demak Bantu Warga Buat Tanggul Sungai Waduk Kedung Ombo

Dia menyampaikan bahwa penerimaan dokumen bakal calon anggota DPRD sudah sesuai ketentuan PKPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten Kota.

Dimana sesuai PKPU itu pelaksanaannya dimulai 24 hingga 25 November 2023 .

"Dipertegas di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota bahwa pada 24 Mei 2023 pengumunan KPU di media sosial KPU."

"Kemudian pada 1-13 Mei 2023 menerima bakal calon anggota DPRD di KPU Kabupaten Demak," ucapnya.

Pelayanan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 pada 1 – 13 Mei 2023.

Sementara khusus pada 14 Mei 2023 yakni pukul 08.00 hingga pukul 23.59.

Ketika pengumpulan data tersebut, peserta atau bakal calon anggota DPRD harus mengumpulkan dokumen secara fisik maupun online.

Baca juga: Hari Pendidikan Nasional Demak Tekankan Pendidikan Anti Korupsi, Ini Pesan Bupati Demak

Baca juga: Kebakaran Gudang Rosok di Sayung Demak, Muklis Merugi Hingga Rp 650 Juta

"Jadi KPU menerima dua berkas, fisik maupun online."

"Secara fisik berkas pengajuan pencalonan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPD atau DPC partai serta rekap bakal calon yang berisi daftar foto dan dilampiri surat persetujuan DPP ketua dan sekjen."

"Semua data tersebut pun harus diisi pula di situs online," tuturnya.

Dia juga meminta untuk para bakal calon untuk bisa melengkapkan dokumen secara lengkap guna melanjutkan tahap selanjutnya.

"Semua data harus lengkap sehingga KPU bisa menerima seluruh proses itu."

"Apabila ada kekurangan, nantinya harus diperbaiki."

"Yang penting dokumennya sudah lengkap terlebih dahulu," tutupnya. (*)

Baca juga: Kecelakaan di Grobogan, Bocah Usia 5 Tahun Tewas Terlindas Truk, Rok Ibu Terlilit Rantai Motor

Baca juga: Cerita Buruh Penyandang ODHA Kota Semarang, Berjuang di Tengah Upah Rendah dan Diskriminasi

Baca juga: Jalan Sehat Warnai May Day 2023 Kota Tegal, Dedy Yon: Semoga Buruh Semakin Sejahtera

Baca juga: May Day di Kudus, Buruh Membedah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved