Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Teknis Cara Parpol Daftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Demak, Layanan Dibuka Hingga 14 Mei 2023

KPU Kabupaten Demak: penerimaan dokumen bakal calon anggota DPRD sudah sesuai ketentuan PKPU Nomor 33 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi. 

"Semua data harus lengkap sehingga KPU bisa menerima seluruh proses itu."

"Apabila ada kekurangan, nantinya harus diperbaiki."

"Yang penting dokumennya sudah lengkap terlebih dahulu," tutupnya. (*)

Baca juga: Kecelakaan di Grobogan, Bocah Usia 5 Tahun Tewas Terlindas Truk, Rok Ibu Terlilit Rantai Motor

Baca juga: Cerita Buruh Penyandang ODHA Kota Semarang, Berjuang di Tengah Upah Rendah dan Diskriminasi

Baca juga: Jalan Sehat Warnai May Day 2023 Kota Tegal, Dedy Yon: Semoga Buruh Semakin Sejahtera

Baca juga: May Day di Kudus, Buruh Membedah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved