Pemilu 2024
Ini Teknis Cara Parpol Daftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Demak, Layanan Dibuka Hingga 14 Mei 2023
KPU Kabupaten Demak: penerimaan dokumen bakal calon anggota DPRD sudah sesuai ketentuan PKPU Nomor 33 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
"Semua data harus lengkap sehingga KPU bisa menerima seluruh proses itu."
"Apabila ada kekurangan, nantinya harus diperbaiki."
"Yang penting dokumennya sudah lengkap terlebih dahulu," tutupnya. (*)
Baca juga: Kecelakaan di Grobogan, Bocah Usia 5 Tahun Tewas Terlindas Truk, Rok Ibu Terlilit Rantai Motor
Baca juga: Cerita Buruh Penyandang ODHA Kota Semarang, Berjuang di Tengah Upah Rendah dan Diskriminasi
Baca juga: Jalan Sehat Warnai May Day 2023 Kota Tegal, Dedy Yon: Semoga Buruh Semakin Sejahtera
Baca juga: May Day di Kudus, Buruh Membedah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Demak
KPU Kabupaten Demak
Bakal Calon Anggota DPRD
DPRD Kabupaten Demak
Pemilu 2024
Bambang Setya Budi
PKPU Nomor 10 Tahun 2023
KPU
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.