Berita Regional
Detik-Detik Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim, AKBP Buddy Jalan Kaki Sendirian ke Arah Rel Kereta
Kematian Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Buddy Alfrits Towoliu, menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian menjelaskan kronologinya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kematian Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Buddy Alfrits Towoliu, menjadi sorotan publik.
Pihak kepolisian menjelaskan kronologinya.
Diketahui, AKBP Buddy tewas usai tertabrak kereta di pelintasan rel kereta Km 12+400, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/4/2023) pagi.
Baca juga: Teka-Teki Kematian Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddy, Keluarga Menolak Disebut Bunuh Diri
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata berujar, pada hari kejadian, AKBP Buddy datang ke Mapolres Metro Jakarta Timur sekitar pukul 05.45 WIB.
AKBP Buddy datang bersama sepupunya, Jonnaedy Towoliu.

AKBP Buddy dan sepupunya langsung naik ke lantai 4 Mapolres Metro Jakarta Timur, ruangan Kasat Res Narkoba.
"Korban dengan saksi ini berangkat dari rumah korban menuju ke Polres Metro Jakarta Timur menggunakan kendaraan atau mobil yang sudah disiapkan oleh istri korban," ujar Leonardus dalam konferensi pers, Senin (1/5/2023).
"Korban dan saksi ini masuk ke ruangan Kasat Res Narkoba, korban sarapan pagi yang sudah disiapkan oleh istrinya dari rumah," imbuh dia.
Leonardus melanjutkan, AKBP Buddy kemudian meminum obat pasca-operasi batu empedu.
AKBP Buddy kemudian beristirahat di ruangannya tersebut.
"Namun ternyata tidak bisa tidur, terbangun lagi, membuka baju, selanjutnya mengganti kaus dengan memakai jaket hitam," kata Leonardus.
Menurut Leonardus, berdasarkan keterangan waktu pada rekaman kamera CCTV, AKBP Buddy turun dari lantai 4 menggunakan lift pukul 09.11 WIB.
Korban berjalan kaki seorang diri menyeberang jalan raya depan Mapolres Metro Jakarta Timur pada pukul 09.12 WIB.
"Korban seorang diri turun melalui lift lantai 4 ini menuju gerbang masuk ataupun keluar dari mapolres dengan berjalan kaki seorang diri, menyeberang jalan raya depan Polres Metro Jakarta Timur pada pukul 09.12 WIB," kata dia.
"Ini sesuai dengan waktu di CCTV maupun di waktu sebenarnya," tambah dia.
Usai berjalan kaki, pada pukul 09.21 WIB, korban terlihat berjalan di depan Stasiun Jatinegara dari arah timur.
"Ini berjalan di depan Stasiun Jatinegara, berjalan kaki seorang diri dari arah timur, ini masih dengan menggunakan pakaian yang sama, seorang diri," lanjut Leonardus.
Setelah itu, saksi, yakni masinis dan asisten masinis KA Tegal Bahari jurusan Pasar Senen-Tegal, melihat korban tengah berdiri di pinggir rel.
Leonardus mengatakan, kereta yang dikemudikan oleh saksi masuk ke Stasiun Jatinegara dengan kecepatan 27 kilometer per jam dengan jarak 300 meter dari korban.
Leonardus menuturkan, saksi juga melihat korban berjalan ke rel jalur tiga atau lokasi korban tertabrak.
"Jadi saksi melihat korban berdiri itu seorang diri sambil mungkin melihat menengok ke kanan dan ke kiri di pinggir tembok bagian dalam pembatas area rel dan Jalan Raya Bekasi Timur," tutur Leonardus.
"Kemudian, saksi melihat korban berjalan ke rel jalur tiga atau TKP yang akan dilewati oleh kereta api.
Selanjutnya, korban tertabrak dan meninggal dunia sekira pukul 09.31," imbuh Leonardus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim, Jalan Kaki Sendirian ke Arah Rel Kereta"
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Bunuh Diri, Sempat ke Kantor
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.